Mamuju

Kadis di Sulbar Tersangka KDRT, Sang Anak Bersedia Cabut Laporan dengan Satu Syarat

Hal ini agar ayahnya menyadari kesalahan dan kembali menjalankan peran sebagai kepala keluarga

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Andika Firdaus/Tribun-Sulbar.com
KASUS KDRT - Wanita inisial LIS saat melapor ke Polresta Mamuju terkait kekerasan diduga dilakukan ayah kandungnya seorang kepala dinas di Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (7/7/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melibatkan seorang kepala dinas (kadis) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memasuki babak baru. 

Anak kandung sang pejabat, berinisial LIS (26), akan mencabut laporan polisi.

Namun  LIS memberikan syarat, agar ayahnya  bisa kembali ke rumah seperti sediakala. 

Baca juga: Hari Kedua Pencarian, Satu Pekerja Jembatan Tarailu Mamuju Ditemukan Tewas

Baca juga: Hari Kedua Pencarian Nihil, Dua Pekerja Jembatan Hilang di Sungai Sampaga Mamuju

“Saya berencana cabut laporan saya jika bapak bisa kembali ke rumah dan kembali ke keluarga kami seperti semula,” kata LIS melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Tak hanya itu, LIS juga meminta kepada ayahnya, agar tidak mengulangi perbuatan yang tidak diinginkan oleh keluarganya.

LIS menyatakan, harapannya tetap sama sejak awal kasus ini mencuat.

Hal ini agar ayahnya menyadari kesalahan dan kembali menjalankan peran sebagai kepala keluarga.

“Sampai saat ini, harapan saya masih sama seperti sebelumnya. Saya harap bapak bisa segera sadar dan kembali ke rumah,” ucapnya.

Kasus ini dilaporkan LIS ke Polresta Mamuju sejak awal 2025. 

Kini, pihak kepolisian telah menetapkan sang kadis sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT tersebut.

“Statusnya sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, saat dikonfirmasi terpisah.

Upaya konfirmasi ke pihak terlapor belum membuahkan hasil hingga berita ini dimuat. 
Tribun-Sulbar.com telah menghubungi yang bersangkutan melalui telepon dan pesan singkat, namun belum mendapat tanggapan.

LIS terakhir kali memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (25/7/2025) lalu. 

Ia mengatakan berkas kasus sudah masuk ke tahap satu dan akan diverifikasi Kejaksaan Negeri Mamuju.

“Dalam 14 hari ke depan akan dilakukan verifikasi apakah berkasnya sudah bisa diteruskan atau masih perlu dilengkapi,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Mamuju, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved