Revisi KUHAP
PMII Mamuju Desak Transparansi dalam Pembahasan Revisi KUHAP
PMII Mamuju meminta agar pemerintah dan DPR membuka akses draf revisi kepada publik, serta menjamin adanya ruang partisipatif
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Mamuju mendesak pemerintah dan DPR RI agar mengedepankan transparansi serta melibatkan partisipasi masyarakat sipil dalam proses penyusunan dan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Umum PMII Cabang Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, menilai proses revisi KUHAP selama ini dilakukan secara tertutup dan mengabaikan prinsip partisipasi publik yang telah diatur dalam perundang-undangan.
“Penyusunan dan pembahasan revisi KUHAP yang tidak transparan serta tidak melibatkan masyarakat sipil jelas melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 96 tentang partisipasi masyarakat,” kata Refli dalam keterangan tertulis kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (22/7).
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Webinar Nasional RUU KUHAP, Dukung Pembaruan Sistem Peradilan Pidana
Menurut Refli, berdasarkan pantauan Koalisi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, terdapat sedikitnya sembilan pasal bermasalah dalam draf revisi KUHAP yang dinilai berpotensi melemahkan supremasi hukum dan penegakan hak asasi manusia (HAM).
“Jika draf ini disahkan tanpa perbaikan, kami khawatir wajah hukum Indonesia akan semakin timpang: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Artinya, tajam kepada rakyat kecil, tapi tumpul terhadap para elite penguasa,” tegas Refli.
PMII Mamuju meminta agar pemerintah dan DPR membuka akses draf revisi kepada publik, serta menjamin adanya ruang partisipatif dalam proses legislasi demi mewujudkan keadilan hukum yang berkeadaban.
Pasal-pasal Kontroversi dalam KUHAP
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, juga menginventarisir beberapa pasal kontroversi dalam draf revisi KUHAP. Pasal tersebut antara lain:
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang sering digunakan untuk membungkam kritik terhadap penguasa.
Selain itu, pasal-pasal terkait penghinaan terhadap penguasa, penyebaran berita bohong, dan penghinaan terhadap lembaga negara juga menjadi sorotan.
Berikut adalah beberapa pasal yang menjadi perhatian AJI Indonesia:
Pasal 310 dan 311 KUHP: Tentang pencemaran nama baik dan fitnah, yang dianggap karet dan mudah disalahgunakan untuk menjerat jurnalis.
Pasal 240 dan 241 KUHP: Mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
Pasal 263 KUHP: Mengatur tindak pidana penyebaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
Pasal 281 KUHP: Tentang penghinaan terhadap pengadilan, yang dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap proses peradilan.
Kepsek SDN 009 Uhailanu Mangkir dari Undangan RDP DPRD Mamasa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Mimbar Bebas GMNI Polman Suarakan RUU Perampasan Aset Disahkan |
![]() |
---|
Harmonisasi Ranperbup Retribusi Jasa Umum Yankes Mamuju Tengah, Kondisi Ekonomi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
BKPP Belum Setor Data, Polresta Mamuju Tunda Layanan SKCK Honorer Demo Tuntut PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Tenaga Honorer SDN 009 Aralle Mamasa Protes Tak Diakomodir jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.