Kemenkum Sulawesi Barat

Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Webinar Nasional RUU KUHAP, Dukung Pembaruan Sistem Peradilan Pidana

Dalam kegiatan ini, Kemenkum Sulbar menegaskan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU KUHAP dan pemberlakuan KUHP baru.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Kemenkum Sulbar
WEBINAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, bersama jajaran pejabat struktural seperti para Kepala Divisi dan Kepala Bagian Tata Usaha, mengikuti webinar nasional sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang digelar secara virtual melalui Zoom, Rabu (28/5/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, bersama jajaran pejabat struktural seperti para Kepala Divisi dan Kepala Bagian Tata Usaha, mengikuti webinar nasional sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang digelar secara virtual melalui Zoom, Rabu (28/5/2025).

Webinar bertema “Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu” tersebut dibuka oleh Wakil Menteri Hukum RI, Edward O.S. Hiariej, yang menegaskan pentingnya pengesahan RUU KUHAP tahun ini.

“Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini harus segera disahkan karena memiliki implikasi besar terhadap pemberlakuan KUHP baru yang efektif pada 2 Januari 2026,” tegas Wamen Edward.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulbar Koordinasi Verifikasi Mitra Posbakum untuk Pelatihan Paralegal

Webinar ini menghadirkan narasumber dari unsur penegak hukum dan akademisi, di antaranya:

Prof. Dr. Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Dr. Viktor, Kepala Divisi Hukum Polri, membahas peran penyidik dalam pembaruan hukum acara pidana

Dr. Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, menjelaskan peran MA dalam mendukung RUU KUHAP

Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan catatan penting terhadap substansi RUU

Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), memberikan perspektif advokat terhadap RUU tersebut.

Dalam kegiatan ini, Kemenkum Sulbar menegaskan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU KUHAP dan pemberlakuan KUHP baru.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi melalui Tim Penyuluh Hukum agar masyarakat dan pemangku kepentingan memahami substansi perubahan hukum acara pidana yang akan diberlakukan.

“Kami berkomitmen menyosialisasikan isi RUU KUHAP secara masif agar seluruh elemen masyarakat lebih siap terhadap perubahan sistem hukum pidana ke depan,” ujar Sunu Tedy Maranto.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved