Kemenkum Sulawesi Barat
Menteri Supratman: Pemerintah Perkuat Transparansi & Keadilan Tata Kelola Royalti Musik
Aturan tersebut memberikan pembaruan signifikan pada sistem pengelolaan royalti lagu dan/atau musik.
Ringkasan Berita:
- Kementerian Hukum melalui DJKI akan menyelesaikan digitalisasi total dengan mengembangkan SILM dan PDLM.
- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 untuk memperkuat tata kelola royalti musik.
- Pemerintah mendorong Proposal Indonesia di forum WIPO untuk kerangka royalti lintas negara.
TRIBUN-SULBAR.COM- Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan transparansi sistem pengelolaan royalti musik nasional.
Kementerian Hukum tengah membangun sistem royalti yang transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan di era digital, termasuk tata kelola lintas batas yang adil dan efisien.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum 2013: Pertumbuhan Ilmu Pengetahuan pada Masa Umayyah
Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Dua Rumah di Mamuju, Penghuni Berhasil Lolos dari Reruntuhan
“Kewajiban pemerintah adalah melindungi, makanya tugas kami adalah banyak mendengar untuk memperbaiki tata kelola ekosistem musik kita,” ujar Menteri Supratman dalam sambutannya dalam acara Audiensi Terbuka Menteri Hukum bersama Pelaku Industri Musik Tanah Air yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025.
Langkah strategis tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021, yang mencabut aturan sebelumnya.
Aturan tersebut memberikan pembaruan signifikan pada sistem pengelolaan royalti lagu dan/atau musik.
Aturan baru ini memperluas jangkauan penggunaan komersial hingga lebih dari 20 jenis layanan analog dan digital, membatasi biaya operasional lembaga pengelola royalti maksimal 8 persen, serta memperkuat fungsi pengawasan melalui pembentukan Tim Pengawas LMKN/LMK di bawah Kementerian Hukum.
Menteri Supratman menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini berangkat dari semangat untuk mewujudkan tata kelola musik yang berkeadilan dan berkelanjutan. Baginya pelindungan hak cipta bukan hanya tentang penghargaan terhadap karya, tetapi juga tentang kesejahteraan pelaku industri.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan menyelesaikan digitalisasi penuh dalam sistem pencatatan, pelaporan, dan distribusi royalti melalui pengembangan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).
Kedua sistem ini akan memanfaatkan big data dan teknologi berbasis metadata untuk memastikan setiap karya terdaftar dan setiap hak royalti dapat dilacak secara transparan.
“Regulasi ini akan menjadi fondasi agar sistem distribusi royalti di Indonesia semakin terbuka dan berbasis data yang dapat diaudit. Mohon maaf LMK yang tidak bisa bertransformasi tidak bisa lanjut,” tambahnya.
“Tidak boleh ada satu rupiah pun yang dinikmati orang Kementerian Hukum dari royalti,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Supratman juga menyoroti inisiatif Indonesia di tingkat global, yaitu Proposal Indonesia dalam forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa. Inisiasi tersebut berisi kerangka kerja global untuk pengelolaan royalti lintas negara.
“Kami mohon dukungan untuk inisiasi ini sukses di luar negeri. Kita boleh diskusi bagaimana cara menata royalti, tetapi jangan sampai kita gontok-gontokan di dalam negeri tentangan hal ini,” jelasnya.
| LMKN Bahas Skema Pembayaran Royalti Lagu Bersama PRSSNI |
|
|---|
| Kakanwil Kemenkum Sulbar Terima Kunjungan Konsultasi Hukum DPRD Polewali Mandar |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sulbar Nyatakan Kesiapan Pelaksanaan Pelantikan MKNW |
|
|---|
| Galang Dukungan Inisiasi Indonesia Tentang Royalti,Menkum RI Bertemu Perwakilan China-Asean di Xi’an |
|
|---|
| Kemenkum Sulbar Dorong Perencanaan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Lewat Ranpergub Kebencanaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/kelola-lintas-batas-yang-adil-dan-efisien.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.