Revisi KUHAP
PMII Mamuju Desak Transparansi dalam Pembahasan Revisi KUHAP
PMII Mamuju meminta agar pemerintah dan DPR membuka akses draf revisi kepada publik, serta menjamin adanya ruang partisipatif
Editor:
Nurhadi Hasbi
Pasal 302, 303, dan 304 KUHP: Berkaitan dengan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
AJI mendesak agar pasal-pasal tersebut dihapus atau direvisi untuk melindungi kebebasan pers dan berekspresi.
Mereka juga mendorong agar penyelesaian kasus pencemaran nama baik dipindahkan dari ranah pidana ke perdata.
AJI juga menuntut agar DPR dan pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP tanpa mempertimbangkan masukan dari publik.
"Pasal-pasal kontroversi tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi,"
(*)
Berita Terkait:#Revisi KUHAP
| Luka Palestina dan Panggilan Konstitusi |
|
|---|
| 2 dari 4 Pelaku Penembakan Husain di Polman Ternyata Saudara Kandung, Pembunuhan Dipicu Dendam |
|
|---|
| Klarifikasi Pengunggah Video Viral dan Pihak SPBU Benteng di Mateng Terkait Tudingan Pilih Kasih |
|
|---|
| Jalan Rusak, Kepala Dusun di Desa Bela Mamuju Terpaksa Ditandu 25 Kilometer Menuju Puskesmas |
|
|---|
| Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Uji Publik Peraturan Menteri PANRB Tentang Jabatan Fungsional Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ketua-PMII-Cabang-Mamuju-Rafli-Sakti-Sanjaya-45.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.