Revisi KUHAP
PMII Mamuju Desak Transparansi dalam Pembahasan Revisi KUHAP
PMII Mamuju meminta agar pemerintah dan DPR membuka akses draf revisi kepada publik, serta menjamin adanya ruang partisipatif
Editor:
Nurhadi Hasbi
Pasal 302, 303, dan 304 KUHP: Berkaitan dengan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
AJI mendesak agar pasal-pasal tersebut dihapus atau direvisi untuk melindungi kebebasan pers dan berekspresi.
Mereka juga mendorong agar penyelesaian kasus pencemaran nama baik dipindahkan dari ranah pidana ke perdata.
AJI juga menuntut agar DPR dan pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP tanpa mempertimbangkan masukan dari publik.
"Pasal-pasal kontroversi tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi,"
(*)
Berita Terkait:#Revisi KUHAP
Kepsek SDN 009 Uhailanu Mangkir dari Undangan RDP DPRD Mamasa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Mimbar Bebas GMNI Polman Suarakan RUU Perampasan Aset Disahkan |
![]() |
---|
Harmonisasi Ranperbup Retribusi Jasa Umum Yankes Mamuju Tengah, Kondisi Ekonomi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
BKPP Belum Setor Data, Polresta Mamuju Tunda Layanan SKCK Honorer Demo Tuntut PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Tenaga Honorer SDN 009 Aralle Mamasa Protes Tak Diakomodir jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.