Revisi KUHAP

PMII Mamuju Desak Transparansi dalam Pembahasan Revisi KUHAP

PMII Mamuju meminta agar pemerintah dan DPR membuka akses draf revisi kepada publik, serta menjamin adanya ruang partisipatif

Editor: Nurhadi Hasbi
Rafli Sakti Sanjaya
Ketua PMII Cabang Mamuju, Rafli Sakti Sanjaya 

Pasal 302, 303, dan 304 KUHP: Berkaitan dengan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. 

AJI mendesak agar pasal-pasal tersebut dihapus atau direvisi untuk melindungi kebebasan pers dan berekspresi.

Mereka juga mendorong agar penyelesaian kasus pencemaran nama baik dipindahkan dari ranah pidana ke perdata.

AJI juga menuntut agar DPR dan pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP tanpa mempertimbangkan masukan dari publik.

"Pasal-pasal kontroversi tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi,"

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved