Pasangkayu

PT Pasangkayu Diduga Kelola Hutan Lindung, Komisi II DPRD Pasangkayu Ajak Warga Desa Ako RDP

Dalam penyampaiannya, Umar selaku perwakilan masyarakat Ako, mendesak agar seluruh pihak terkait turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondis

Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
Taufan
KONFLIK LAHAN-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Anggota komisi II DPRD Pasangkayu bersama masyarakat Ako dan pihak perusahaan, bahas dugaan pengelolaan kawasan hutan lindung oleh PT Pasangkayu, di ruang rapat komisi II DPRD Pasangkayu, Senin (7/7/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Komisi II DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pengelolaan kawasan hutan lindung oleh PT Pasangkayu

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penanganan dan Permasalahan Agraria, Ersad.

RDPU digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Desa Ako yang menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap aktivitas perusahaan yang diduga berada di dalam kawasan hutan lindung.

Sejumlah pihak turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya perwakilan Polres Pasangkayu, Asisten I Setda Pasangkayu, BPN/ATR Kabupaten Pasangkayu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Manifas Zubayr, KPH Pasangkayu, CDMA PT Astra Agro Lestari Agung Senoaji, serta perwakilan masyarakat Desa Ako.

Baca juga: Harga Minyak Nilam di Mamuju Anjlok, Petani Menjerit : Dulu Rp2 Juta, Kini Rp600 Ribu

Baca juga: Belum Setahun Diresmikan, Cafe Dermaga Sandeq Milik Polda Sulbar di Mamuju Sudah Dibongkar

Dalam penyampaiannya, Umar selaku perwakilan masyarakat Ako, mendesak agar seluruh pihak terkait turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi di lokasi.

"Kami minta semua pihak turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Jangan hanya mengandalkan laporan di atas meja," tegas Umar.

Menanggapi hal itu, Kepala BPKH Wilayah VII, Manifas Zubayr, menyampaikan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk mempelajari lebih dalam persoalan ini.

"Saya baru menjabat di wilayah ini, jadi kami butuh waktu untuk mempelajari data dan informasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, CDMA PT Astra Agro Lestari, Agung Senoaji, menjelaskan bahwa keberadaan perusahaan di kawasan hutan lindung juga baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan.

"Bukan hanya perusahaan, masyarakat juga tinggal dan beraktivitas di kawasan tersebut. Kami berharap semua pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik agar persoalan ini tidak berlarut-larut," ucap Agung.

Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Pasangkayu, di antaranya Arham Bustaman dan Edy. 

Komisi II menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam merespons berbagai persoalan agraria dan kehutanan yang semakin kompleks.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved