Pemusnahan Narkoba

Kejari Mamasa Musnahkan 1.1553 Gram Narkoba Jenis Sabu dan 4 Celana Dalam

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa di depan Kantor Kejari Mamasa, Jl. Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kamis (19/6/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Sulawesi Barat, memusnahkan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan dilakukan di depan Kantor Kejari Mamasa, Jl. Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kamis (19/6/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga: Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Mamasa Penyuluhan Hukum Lewat Program Jaga Desa

Sebanyak 1,1553 gram narkoba jenis sabu berhasil dimusnahkan.

Kejari Mamasa juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti satu bungkus domino merek Keris.

Ada juga dua bungkus rokok, tiga plastik bening, satu gulungan selotip warna hitam, dan satu lembar aluminium foil.

Selain itu, satu dos kecil silinder kunci merek MDN, lima helai baju, satu jaket, dua bra, empat celana dalam, tiga celana panjang, dua celana pendek, satu selimut, dan 21 buku rekening BRI turut dimusnahkan.

Barang bukti jenis narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih.

Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari proses penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa periode Juni 2024 hingga 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari delapan perkara tindak pidana umum.

Di antaranya, tiga perkara narkotika, satu perkara perjudian, empat perkara pencabulan, dan satu tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Mamasa, Musa, mengatakan bahwa barang bukti pada hakikatnya adalah barang yang telah disita sebelumnya pada tahap penyidikan oleh penyidik dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk memperkuat pembuktian perkara di depan persidangan.

Setelah memperoleh putusan pengadilan atau telah digunakan untuk kepentingan pembuktian, maka dalam putusan yang di dalamnya memuat penetapan barang bukti, biasanya barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan.

“Pada kesempatan ini, barang bukti yang terhimpun dan dimusnahkan semuanya berdasarkan putusan inkracht,” ujar Musa.

Pemusnahan barang bukti juga ditujukan untuk menghindari penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti di Kejaksaan.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved