Pemusnahan Narkoba

Kapolda Sulbar Sebut Narkoba Malaysia Banyak Masuk Melalui Jalur Laut

Data kepolisian, dalam kurun waktu Januari hingga tahun 2023, Polda Sulbar berhasil mengungkap sebanyak 85 kasus dan sebanyak 144 tersangka

Editor: Ilham Mulyawan
Polda Sulbar
Polisi memusnahkan narkoba 

TRIBUN-SULBAR.COM - Polisi memusnahkan 250 gram narkoba asal Malaysia, yang diselundupkan masuk ke wilayah Sulawesi Barat.

Pemusnahan barang haram ini dilaksanakan di halaman Polda Sulbar, Rabu (8/11/2023).

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar mengakui peredaran narkoba di Sulbar memang cukup besar.

Data kepolisian, dalam kurun waktu Januari hingga tahun 2023, Polda Sulbar berhasil mengungkap sebanyak 85 kasus dan sebanyak 144 tersangka dan barang bukti sebanyak 309 gram narkoba.

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Polisi Polda Sulbar Diciduk Saat Pesta Sabu di Kota Mamuju

Baca juga: Musnahkan Narkoba dari Malaysia, Kapolda Sulbar Akan Tindak Anggotanya Jika Ada Ikut Terlibat

Dari 85 kasus tersebut 78 diantaranya sudah P21 (tuntas). Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini berarti kita bisa menyelamatkan 2.500 jiwa apabila barang ini dikomsumsi.

"Karena banyak pintu masuk termasuk jalur laut. Untuk itu perlu selalu koordinasi dan kerjasama seluruh pihak untuk memberikan informasi guna memberantas narkoba," ujar Adang.

Bersamaan itu, pihaknya juga berharap melalui kegiatan ini masyarakat tidak lagi mengkomsumsi narkoba.

"Kami juga akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus narkoba termasuk oknum Polri sendiri. Kami harapkan dan mengajak seluruh elemen dapat berpartisipasi untuk memerangi narkoba demi generasi bangsa yang lebih gemilang dan berprestasi tanpa narkoba,” ujarnya menambahkan.

Dijelaskan seluruh barang bukti tersebut diamankan berawal dari tertangkapnya lelaki RT pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 lalu di Dusun Balatau Desa Mambu Kecamatan Luyo Kabupaten Polman dan ditemukan barang bukti sebanyak empat sachet plastik besar berisi sabu.

RT mengaku, barang haram yang hendak diedarkannya adalah milik RH yang saat ini masih DPO dan merupakan kakak ipar dari RT.

Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan, pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023, di Dusun Puccadi Desa Puccadi Kecamatan Luyo Polman kembali dilakukan penangkapan terhadap lelaki ANG.

ANG mengaku, barang bukti yang ia dapatkan langsung dijemput dari negeri jiran (Malaysia) pada tanggal 17 Agustus 2023.

Tak hanya itu, ANG juga mengaku barang haram yang ia dapatkan dari Agus (penyuplai sabu) saat berada di Malaysia dan berhasil membawanya ke Indonesia dengan cara memasukkan narkoba kedalam karung beras. Dari dua karung beras yang ia bawa untuk mengelabui petugas salah satunya disisipkan narkoba.

Dari aksinya tersebut ANG mendapat upah sebanyak Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari agus yang selanjutnya barang haram tersebut langsung diserahkan ke RT untuk di edarkan.

Atas tindakannya tersebut, masing-masing RT dan ANG yang saat ini berhasil diamankan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk proses pemusnahan nya sendiri, Kapolda beserta tamu ndangan lainnya berkesempatan melarutkan seluruh barang bukti menggunakan air biasa selanjutnya di buang dalam septic tank yang berada di Polda Sulbar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved