Pemusnahan Narkoba

BNN Sulbar Musnahkan Narkoba Jenis Sabu 5 Saset

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu sebanyak 5 sachet dengan berat 222,1908 gram.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Ketua DPRD Provinsi Sulbar Suraidah Suhardi (baju biru langit) Perwakilan Polda Sulbar Kombes Pol Deny (baju coklat) Kejaksaan Tinggi Sulbar Syakaria (baju coklat tua) Kabid Pemberantasan dan Intelegen BNN Sulbar AKBP Delia Tri Setia Ningrum (kemeja putih) dan Asisten II Pemprov Sulbar Herdin Ismail (batik korpri biru pakai peci), Kemunkumham Sulbar Rubianto (batik Korpri biru) saat memusnahkan narkoba di kantor BNNP Sulbar Jl Ap Pettarani Mamuju, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus 2023.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu sebanyak 5 sachet dengan berat 222,1908 gram.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, sebelum dimusnahkan narkoba sabu itu diuji keaslianya menggunakan alat khusus uji sabu.

Sabu itu dimasukkan ke dalam plastik kemudian mengeluarkan asap dan berwarna coklat menandakan narkoba itu asli.

Usai dijuji, barang haram itu dimasukkan kedalam belenga yang berisi porstex atau cairan pembersih toilet.

Pemusnahan itu dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Sulbar Suraidah Suhardi, perwakilan Polda Sulbar Kombes Pol Deny, Kejaksaan Tinggi Sulbar Syakaria, BNN Sulbar  AKBP Delia Tri Setia Ningrum dan Asisten II Pemprov Sulbar Herdin Ismail.

Kabid Pemberantasan dan Intelegen BNN SulbarAKBP Dilia Tri Setia Ningrum mengatakan, barang narkoba yang dimusnahkan milik tersangka Arman alias Bombom.

Kata dia, pemusnahan ini untuk mencegah dan mengurangi resiko penyelewengan barang bukti.

"Pemusnahan barang bukti adalah wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik," ungkap Dilia saat pres rilis di kantor BNNP Sulbar Jl Ap Pettarani Mamuju, Rabu (29/11/2023).(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved