Pemusnahan Narkoba

Polisi Musnahkan Narkoba dari Malaysia, Total 144 Tersangka Mulai Januari Hingga Awal November 2023

Adang Ginanjar berjanji akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus narkoba termasuk oknum Polri sendiri.

Editor: Ilham Mulyawan
Polda Sulbar
Polisi memusnahkan narkoba 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 250 gram narkoba asal Malaysia dimusnahkan jajaran Polda Sulbar dan BNNT Sulbar di halaman Polda Sulbar, Rabu (8/11/2023).

Narkoba 250 Gram itu merupakan hasil tangkapan Direktorat narkoba sejak beberapa bulan terakhir.

Kapolda sulbar, Irjen Pol Adang Dinanjar mengatakan, peredaran narkoba di Sulbar memang cukup besar karena banyak pintu masuk termasuk jalur laut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sulbar Musnahkan Narkoba Jenis Sabu 250 Gram Asal Malaysia

"Makanya sangat perlu namanya koordinasi dan kerjasama seluruh pihak atau stakeholdere, untuk memberikan informasi guna memberantas narkoba," ujar Adang.

Bersamaan itu, pihaknya juga berharap melalui kegiatan ini masyarakat tidak lagi mengkomsumsi narkoba,

Dia berjanji akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus narkoba termasuk oknum Polri sendiri.

Selama periode Januari hingga November 2023, polisi telah mengungkap 85 kasus dan sebanyak 144 tersangka dan barang bukti sebanyak 309 gram narkoba.

Dari 85 kasus tersebut 78 diantaranya sudah P21 (tuntas).

Dijelaskan seluruh barang bukti tersebut diamankan berawal dari tertangkapnya lelaki RT pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 lalu di Dusun Balatau Desa Mambu Kecamatan Luyo Kabupaten Polman dan ditemukan barang bukti sebanyak empat sachet plastik besar berisi sabu.

RT mengaku, barang haram yang hendak diedarkannya adalah milik RH yang saat ini masih DPO dan merupakan kakak ipar dari RT.

Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan, pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023, di Dusun Puccadi Desa Puccadi Kecamatan Luyo Polman kembali dilakukan penangkapan terhadap lelaki ANG.

ANG mengaku, barang bukti yang ia dapatkan langsung dijemput dari negeri jiran (Malaysia) pada tanggal 17 Agustus 2023.

Tak hanya itu, ANG juga mengaku barang haram yang ia dapatkan dari Agus (penyuplai sabu) saat berada di Malaysia dan berhasil membawanya ke Indonesia dengan cara memasukkan narkoba kedalam karung beras. Dari dua karung beras yang ia bawa untuk mengelabui petugas salah satunya disisipkan narkoba.

Dari aksinya tersebut ANG mendapat upah sebanyak Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari agus yang selanjutnya barang haram tersebut langsung diserahkan ke RT untuk di edarkan.

Atas tindakannya tersebut, masing-masing RT dan ANG yang saat ini berhasil diamankan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved