Pemusnahan Narkoba
Musnahkan Narkoba dari Malaysia, Kapolda Sulbar Akan Tindak Anggotanya Jika Ada Ikut Terlibat
Selama periode Januari hingga November 2023, polisi telah mengungkap 85 kasus dan sebanyak 144 tersangka dan barang bukti sebanyak 309 gram narkoba
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar mengaku akan menindak tegasa siapapun yang terlibat narkoba.
"Termasuk anggota polri sekalipun, jika terlibat naroba akan ditindak," ujar Adang usais giat pemusnahan 250 gram narkoba di halaman Polda Sulbar, Rabu (8/11/2023).
Narkoba yang dimusnahkan itu merupalan barang haram dari Malaysia.
Baca juga: Polisi Musnahkan Narkoba dari Malaysia, Total 144 Tersangka Mulai Januari Hingga Awal November 2023
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sulbar Musnahkan Narkoba Jenis Sabu 250 Gram Asal Malaysia
Dijelaskan seluruh barang bukti tersebut diamankan berawal dari tertangkapnya lelaki RT pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 lalu, di Dusun Balatau Desa Mambu Kecamatan Luyo Kabupaten Polman dan ditemukan barang bukti sebanyak empat sachet plastik besar berisi sabu.
RT mengaku, barang haram yang hendak diedarkannya adalah milik RH yang saat ini masih DPO dan merupakan kakak ipar dari RT.
Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan, pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023, di Dusun Puccadi Desa Puccadi Kecamatan Luyo Polman kembali dilakukan penangkapan terhadap lelaki ANG.
ANG mengaku, barang bukti yang ia dapatkan langsung dijemput dari negeri jiran (Malaysia) pada tanggal 17 Agustus 2023.
Tak hanya itu, ANG juga mengaku barang haram yang ia dapatkan dari Agus (penyuplai sabu) saat berada di Malaysia dan berhasil membawanya ke Indonesia dengan cara memasukkan narkoba kedalam karung beras. Dari dua karung beras yang ia bawa untuk mengelabui petugas salah satunya disisipkan narkoba.
Dari aksinya tersebut ANG mendapat upah sebanyak Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari agus yang selanjutnya barang haram tersebut langsung diserahkan ke RT untuk di edarkan.
Atas tindakannya tersebut, masing-masing RT dan ANG yang saat ini berhasil diamankan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Adang Ginanjar mengatakan, peredaran narkoba di Sulbar memang cukup besar karena banyak pintu masuk termasuk jalur laut.

"Makanya sangat perlu namanya koordinasi dan kerjasama seluruh pihak atau stakeholdere, untuk memberikan informasi guna memberantas narkoba," ujar Adang.
Selama periode Januari hingga November 2023, polisi telah mengungkap 85 kasus dan sebanyak 144 tersangka dan barang bukti sebanyak 309 gram narkoba.
Dari 85 kasus tersebut 78 diantaranya sudah P21 (tuntas). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.