Berita Mamasa
Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Mamasa Penyuluhan Hukum Lewat Program Jaga Desa
Kepala Kejari Mamasa, Musa, menjelaskan, program Jaga Desa merupakan upaya preventif Kejaksaan untuk mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pertemuan-antara-Kejari-Mamasa-dan-puluhan-kepala-desa-di-Aula-Kantor-Bupati-Mamasa.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa berkomitmen menjaga penyalahgunaan anggaran negara di tingkat pemerintahan desa.
Sebagai bentuk pencegahan, Kejari Mamasa menggelar kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang melibatkan puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Mamasa.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Mamasa, Jalan Poros Mamasa–Polewali, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Kejari Mamasa Serahkan Aset Daerah Berupa Uang Rp 424 Juta dan Kendaraan ke Pemkab
Turut hadir Bupati Mamasa, Welem Sambolangi.
Kepala Kejari Mamasa, Musa, menjelaskan, program Jaga Desa merupakan upaya preventif Kejaksaan untuk mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.
“Pendampingan hukum ini bukan sekadar tameng hukum, tetapi langkah edukatif agar aparat desa memahami dan menaati ketentuan hukum dalam mengelola dana desa,” ujar Musa.
Ia menegaskan, Kejari Mamasa tidak ingin ada desa di Kabupaten Mamasa yang menyimpang dari ketentuan penggunaan anggaran negara.
“Tujuannya agar seluruh kegiatan di desa berjalan sesuai aturan hukum dan jauh dari praktik melawan hukum,” tegasnya.
Musa juga menekankan, pelanggaran hukum yang berdampak pada masyarakat luas akan dikenai sanksi lebih berat.
Program Jaga Desa, kata dia, sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Mamasa, yakni Mamasa Menuju Mamase, yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana desa yang bersih dan akuntabel.
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, mengapresiasi Kejari Mamasa atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Ia menekankan, pengelolaan anggaran desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
“Semua anggaran wajib dikelola dengan baik,” kata Welem dalam sambutannya.
Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan desa secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir
berita Mamasa
Kabupaten Mamasa
Sulawesi Barat
Penyuluhan Hukum
Jaga Desa
Kejari Mamasa
Welem Sambolangi
| KISAH 50 Kepala keluarga Tempuh 1,5 Km Demi Setetes Air Bertahan di Pepana Mamasa dalam Keterbatasan |
|
|---|
| Rumah Petani di Mamasa Terbakar 7 Karung Gabah dan 5 Karung Kopi Ludes Dilalap Kerugian Rp25 Juta |
|
|---|
| Longsor Tutup Akses Jalan, 6 Desa di Tabulahan Mamasa Sudah 2 Pekan Terisolir |
|
|---|
| Bawa Materi di Retreat Pemkab Mamasa, Junda Dorong Birokrasi Kompak dan Kolaboratif |
|
|---|
| Innalillahi, Pekerja Rusun Polsek Mamasa Meninggal Mendadak Disebut Sempat Keluhkan Nyeri Dada |
|
|---|