Tidak jauh berbeda, di embarkasi Makassar petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI sepanjang periode 23 April s.d. 23 Mei 2025 karena memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan.
Sebelas di antaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas terbukti bahwa yang bersangkutan dan rombongan lainnya akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.
“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi
masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih
menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” tutup
Suhendra. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.