Imigrasi Polman

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 WNI Diduga Jamaah Haji Non-Prosedural, Terbanyak di Soetta

Tindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural

Editor: Ilham Mulyawan
IST
Ilustrasi haji -  29 Jemaah haji asal Embarkasi Makassar meninggal di Arab Saudi per hari ini 3 Juli 2024 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.243 Jamaah haji yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya oleh Imigrasi di sejumlah bandara se-Indonesia selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. 

Tindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural. 

Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta - Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang. 

Baca juga: Resep Bumbu Sate untuk Sate Daging Kurban Idul Adha, Lengkap Daftar Bumbu

Baca juga: Resep Rendang Daging Sapi Kurban, Cocok Dimasak Saat Momen Idul Adha

Disusul oleh Bandara Internasional 
Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang, 
Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta, 
42 orang, Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 
orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda 
keberangkatannya. 

Selain itu, penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. 

Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 
orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang. 


“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji.

"Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” jelas Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra. 

Di Yogyakarta, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, 
DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur - Malaysia 
menggunakan maskapai AirAsia AK349. Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan 
berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. 

Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.

Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan 
pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. 

Sementara itu di Surabaya, 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak 
menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. 

Salah satu jemaah mengaku mereka bahkan harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat. 

“Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh 
oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur 
nonprosedural,” ujar Suhendra. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved