Imigrasi Polman
Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 WNI Diduga Jamaah Haji Non-Prosedural, Terbanyak di Soetta
Tindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural
TRIBUN-SULBAR.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.243 Jamaah haji yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya oleh Imigrasi di sejumlah bandara se-Indonesia selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
Tindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural.
Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta - Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang.
Baca juga: Resep Bumbu Sate untuk Sate Daging Kurban Idul Adha, Lengkap Daftar Bumbu
Baca juga: Resep Rendang Daging Sapi Kurban, Cocok Dimasak Saat Momen Idul Adha
Disusul oleh Bandara Internasional
Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang,
Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta,
42 orang, Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12
orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda
keberangkatannya.
Selain itu, penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau.
Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82
orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.
“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji.
"Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” jelas Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra.
Di Yogyakarta, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS,
DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur - Malaysia
menggunakan maskapai AirAsia AK349. Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan
berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025.
Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan
pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Sementara itu di Surabaya, 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak
menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata.
Salah satu jemaah mengaku mereka bahkan harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.
“Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh
oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur
nonprosedural,” ujar Suhendra.
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal |
![]() |
---|
Dekatkan Layanan, Imigrasi Polman Layani Pembuatan Paspor 72 Jamaah Umrah Melalui Eazy Paspor |
![]() |
---|
Imigrasi Polman dan Pemkab Majene PKS, Buat Paspor di Sekretariat Daerah Majene 2 Kali Sebulan |
![]() |
---|
Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerja Sama Pencegahan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Dirjen Imigrasi Tangkap 170 WNA Ilegal, Terbanyak dari Nigeria dan Kamerun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.