Imigrasi Polman
Imigrasi Polewali Mandar Tertibkan Administrasi Kawin Campuran
Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi langkah preventif untuk mengurangi kesalahan administrasi yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kantor-Imigrasi-Polewali-Mandar-menggelar-sosialisasi-optimalisasi-layanan-kewarganegaraan.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kantor Imigrasi Polewali Mandar menggelar sosialisasi optimalisasi layanan kewarganegaraan serta penertiban administrasi keimigrasian bagi keluarga perkawinan campuran, Senin (27/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Yusuf Adiwinata tersebut dihadiri oleh pasangan kawin campur serta para kepala desa dan lurah yang ada di Kabupaten Polewali Mandar.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aspek hukum perkawinan campuran, khususnya yang berkaitan dengan kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian.
Baca juga: Jempol MaMa di Majene Imigrasi Polman Layani 7 Pengurusan Paspor Baru & 6 Paspor Habis Masa Berlaku
Baca juga: Wirawaspada Serentak Imigrasi Polman Cek Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal WNA
Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi langkah preventif untuk mengurangi kesalahan administrasi yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Pemahaman Hukum dan Status Kewarganegaraan Anak
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, Daud Randa Payung, selaku narasumber, memaparkan bahwa perkawinan campuran telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak merupakan Warga Negara Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Daud menegaskan bahwa keabsahan perkawinan antara WNI dan WNA ditentukan oleh hukum di negara tempat perkawinan dilangsungkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Fenomena perkawinan campuran semakin umum terjadi di era modern, sehingga masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban yang melekat, termasuk terkait status kewarganegaraan anak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Andi Erniati, SE., M.Si., menjelaskan bahwa anak dari perkawinan campuran yang sah memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
“Anak dari perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sampai menikah, dan wajib memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun,” tuturnya.
Andi Erniati juga menjelaskan bahwa anak tersebut tetap dicatat sebagai Warga Negara Indonesia dalam dokumen administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga.
Pencatatan ini penting untuk menjamin hak-hak sipil anak sejak dini.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa anak yang lahir di luar negeri dari perkawinan campuran tetap diakui sebagai WNI sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, selama salah satu orang tuanya adalah WNI dan perkawinannya sah.
Status kewarganegaraan ganda tersebut bersifat terbatas dan harus ditentukan setelah anak mencapai usia tertentu.
Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.
| Jempol MaMa di Majene Imigrasi Polman Layani 7 Pengurusan Paspor Baru & 6 Paspor Habis Masa Berlaku |
|
|---|
| Jempol MaMa di Majene Imigrasi Polman Layani 7 Pengurusan Paspor Baru & 6 Paspor Habis Masa Berlaku |
|
|---|
| Wirawaspada Serentak Imigrasi Polman Cek Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal WNA |
|
|---|
| Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik Reformasi Hukum |
|
|---|
| Imigrasi Luncurkan GCI, Izin Tinggal Tetap Tanpa Batas Waktu WNA Punya Ikatan Darah di Indonesia |
|
|---|