Imigrasi Polman

Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian, pada periode Januari hingga April 2024 tercatat sebanyak 1.610 WNA.

Editor: Nurhadi Hasbi
Imigrasi Polman
LAYANAN KEIMIGRASIAN - Salah seorang warga negara asing (WNA) sedang melakukan pengurusan administrasi keimigrasian. 

TRIBUN-SULBAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Mengacu pada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Sebelum tahapan tersebut, WNA wajib melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Baca juga: Dekatkan Layanan, Imigrasi Polman Layani Pembuatan Paspor 72 Jamaah Umrah Melalui Eazy Paspor 

Prosedur ini juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah damage control, yaitu untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta memperketat pengawasan terhadap peran penjamin WNA.

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian, pada periode Januari hingga April 2024 tercatat sebanyak 1.610 WNA.

Sementara pada periode yang sama tahun 2025 meningkat menjadi 2.201 WNA.

Kinerja penegakan hukum melalui tindakan administratif keimigrasian tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar 36,71 persen.

Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) menyebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya selama tinggal di wilayah Indonesia, serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.

Untuk WNA yang termasuk dalam kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Proses ini juga mencakup pengambilan foto dan wawancara.

Yuldi juga mengimbau kepada seluruh WNA yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat wawancara dengan petugas.

“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan:

“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved