Berita Mamuju

Alasan Polisi Bebaskan 2 Teman Tersangka Pelaku Aborsi di Mamuju, Padahal Bantu Kubur Janin

setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap BS hanya dimintai tolong untuk membantu menguburkan janin tersebut.

Editor: Munawwarah Ahmad
tangkapan layar
KASUS ABORSI - Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Mamuju bergerak cepat menyelidiki dugaan kasus aborsi terjadi di wilayah Mamuju, Jumat (16/5/2025). Satreskrim Polresta Mamuju menindaklanjuti laporan tersebut berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni NE (27), ST (27), dan WS (30). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - NE (27) resmi ditetapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju sebagai tersangka pelaku aborsi.

SE ditetapkan tersangka usai perbuatannya terungkap. 

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman menyebut NE tersangka sementara dua temannya yang ikut membantu dibebaskan.

Baca juga: Polres Mamasa Segera Panggil Saksi-saksi Pengrusakan Makam di Balla Mamasa

Baca juga: Kabupaten Pasangkayu Dapat 1 Sapi dari Presiden RI Prabowo Subianto

Ipda Herman menjelaskan dari tiga orang yang sebelumnya diamankan terkait kasus tersebut, hanya NE yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pihak yang melakukan aborsi. 

Sementara itu, dua orang lainnya, yakni ST (27) dan BS (30), telah dibebaskan.

"Yang hamil atas nama NS saja, sedangkan dua orang yakni ST dan BS dikeluarkan,"terang Ipda Herman Basir,  Selasa (20/5/2025).

Ia menambahkan, BS sempat diamankan karena diduga sebagai pria yang menghamili NE.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap BS hanya dimintai tolong untuk membantu menguburkan janin tersebut.

"Kemarin atas nama BS sempat diamankan karena dikira dia pria yang hamili, tapi ternyata hanya diminta tolong untuk kebumikan saja janin tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Mamuju bergerak cepat menyelidiki dugaan kasus aborsi terjadi di wilayah Mamuju, Jumat (16/5/2025).

 
Penyelidikan ini diawali dengan adanya informasi mengenai seorang pemuda sedang menggali tanah di Jl Husni Thamrin, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan adanya informasi awal menjadi dasar penyelidikan.

Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni NE (27), ST (27), dan WS (30).

Ipda Herman Basir menjelaskan terduga pelaku utama, NE, diketahui telah mengandung selama lima bulan. 

Sekitar dua minggu sebelum kejadian, NE diduga telah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibelinya secara daring (online).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved