Bapperida Sulbar

Pemkab Mamuju Ajukan Proposal Bantuan Rp4 M Perbaikan Pipa Air, TAPD Akan Lihat Kemampuan FIskal

Ridwan menambahkan bahwa bantuan ini bersifat mendesak karena berkaitan langsung dengan penyediaan air bersih sementara fiskal terbatas

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
suandi
RAPAT TAPAD SOAL BANTUAN - Tim TAPD membahas soal pengajuan proposal perbaikan pipa instalasi dan distribusi PDAM Mamuju, Selasa (6/5/2025). dalam rapat itu tim TAPD membahas pengajuan anggaran perbaikan yang mencapai Rp4 milliar 

"Karena keterbatasan anggaran kabupaten, maka sesuai dengan regulasi yang ada, kami di TAPD melakukan verifikasi dan kajian apakah bantuan tersebut bisa difasilitasi oleh Pemprov Sulbar," ungkap Darwis.

Dalam rapat tersebut, TAPD menyimpulkan bahwa bantuan keuangan dapat diberikan, namun dengan sejumlah tahapan yang harus dipenuhi. 

Pertama, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis diminta melakukan verifikasi faktual dan analisis atas usulan yang diajukan. 

Setelah itu, Inspektorat Provinsi Sulbar akan diminta untuk melakukan review guna memastikan semua proses berjalan sesuai dengan aturan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Hasil verifikasi dan review tersebut kemudian akan dilaporkan kepada Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK).

Jika gubernur menyetujui, maka akan dilakukan perubahan atau pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengakomodasi permintaan tersebut. 

Dana bantuan direncanakan akan diambil dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT), sesuai ketentuan yang berlaku.

RAPAT TAPD - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat  usulan pemberian bantuan keuangan untuk perbaikan jaringan pipa transmisi dan distribusi air di wilayah So’do dan Katapi, Kabupaten Mamuju. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Provinsi (Sekprov), Kantor Gubernur Sulbar, pada Selasa (6/5/2025).
RAPAT TAPD - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat usulan pemberian bantuan keuangan untuk perbaikan jaringan pipa transmisi dan distribusi air di wilayah So’do dan Katapi, Kabupaten Mamuju. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Provinsi (Sekprov), Kantor Gubernur Sulbar, pada Selasa (6/5/2025). (suandi)

“Kalau sudah disetujui, dinas teknis akan menyusun petunjuk teknis sebagai panduan pelaksanaan bantuan keuangan oleh pemerintah kabupaten. Kemudian, setelah APBD direvisi, laporan pergeseran tersebut akan kami sampaikan ke DPRD satu bulan setelahnya,” jelas Darwis.

Ia menegaskan bahwa secara kewenangan, provinsi memang tidak memiliki kewajiban membiayai kegiatan kabupaten. 

Namun, sebagai mitra pembangunan, provinsi tetap dapat memberikan bantuan keuangan selama sesuai regulasi dan kondisi darurat.

Darwis menegaskan, Bapperida memberikan usulan jika bantuan tersebut telah dilakukan kajian maka bisa dilanjutkan.

"Masukan yang kita berikan adalah sepanjang sudah dipublikasi dan sudah mendapatkan kajian yang mendalam kita bisa tindaklanjuti," ujarnya menambahkan.

Darwis menyampaikan bahwa pihaknya dijadwalkan kembali menggelar pertemuan pada Kamis siang untuk melaporkan hasil kajian kepada Gubernur Sulbar. (*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved