Kasus Pembunuhan
Mantan Kepala Desa Onang Majene Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan
Asmadi dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Sukardin pada 24 November 2024 lalu, di Desa Onang.
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Menyikapi insiden tersebut, Satuan Samapta Polres Majene langsung meningkatkan pengamanan di seluruh area PN Majene.
Kasat Samapta Polres Majene, AKP Muhammad Ansir, mengatakan, pengamanan difokuskan tidak hanya pada terdakwa, tetapi juga pada seluruh peserta sidang guna mencegah potensi gangguan yang lebih besar.
“Kami memastikan jalannya sidang tetap aman dan kondusif. Pengamanan ini diperketat untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, terutama setelah insiden kericuhan sebelumnya,” ujar AKP Muhammad Ansir saat ditemui Tribun Sulbar.com di lokasi.
Menurutnya tingginya perhatian publik terhadap kasus ini membuat kepolisian tidak ingin kecolongan.
Sejumlah personel ditempatkan di berbagai titik strategis, termasuk di gerbang masuk pengadilan dan sekitar ruang sidang, guna mengantisipasi potensi gangguan dari pihak mana pun.
"Sidang kali ini diharapkan dapat berjalan lancar dengan pengamanan yang lebih ketat, " Lanjutnya.
Kepolisian mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab
Terungkap, Sosok Melanie Putri Disebut Jadi Motif di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Baru Keluar Penjara Pria di Bone Sulsel Tebas Tetangga Hingga Tewas karena Dendam Pernah Dipolisikan |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Batal Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Usai Menangi Sidang Praperadilan |
![]() |
---|
Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan H Mayong di Mateng Protes Karena Sidang Putusan Ditunda |
![]() |
---|
Anak H Mayong Korban Pembunuhan di Mamuju Tengah Minta 14 Terdakwa Dihukum Mati Sesuai Pasal 340 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.