Kasus Pembunuhan

Mantan Kepala Desa Onang Majene Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan

Asmadi dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Sukardin pada 24 November 2024 lalu, di Desa Onang.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
VONIS KEPALA DESA - Sidang kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang korban dan melibatkan seorang kepala desa di Kabupaten Majene kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Selasa (15/4/2025). Asmadi dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Sukardin pada 24 November 2024 lalu di Desa Onang. 

Menyikapi insiden tersebut, Satuan Samapta Polres Majene langsung meningkatkan pengamanan di seluruh area PN Majene.

Kasat Samapta Polres Majene, AKP Muhammad Ansir, mengatakan, pengamanan difokuskan tidak hanya pada terdakwa, tetapi juga pada seluruh peserta sidang guna mencegah potensi gangguan yang lebih besar.

“Kami memastikan jalannya sidang tetap aman dan kondusif. Pengamanan ini diperketat untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, terutama setelah insiden kericuhan sebelumnya,” ujar AKP Muhammad Ansir saat ditemui Tribun Sulbar.com di lokasi. 

Menurutnya tingginya perhatian publik terhadap kasus ini membuat kepolisian tidak ingin kecolongan. 

Sejumlah personel ditempatkan di berbagai titik strategis, termasuk di gerbang masuk pengadilan dan sekitar ruang sidang, guna mengantisipasi potensi gangguan dari pihak mana pun.

"Sidang kali ini diharapkan dapat berjalan lancar dengan pengamanan yang lebih ketat, " Lanjutnya. 

Kepolisian mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. 

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved