Kasus Pembunuhan

Baru Keluar Penjara Pria di Bone Sulsel Tebas Tetangga Hingga Tewas karena Dendam Pernah Dipolisikan

Pelaku Arman terlihat sudah membawa sebilah parang, namun warga tidak menghiraukan sebab mereka mengira pelaku dari kebunnya.

Editor: Ilham Mulyawan
Mansur/WhatsApp
DIBUNUH TETANGGA - Foto diterima tribun-timur.com (Mansur) saat korban (Larang) saat berada di rumah sakit terdekat dari Desa Ureng, Palakka, Bone, Sulsel (nama rumah sakit masih dikonfirmasi), (1/4/2025). Larang tewas akibat lima tebasan di bagian perutnya 

TRIBUN-SULBAR.COM - Seorang warga bernama Larang (70) asal Desa Ureng, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tewas ditebas tetangganya sendiri bernama Arman (50).

Kejsadian ini terjadi pada Selasa (1/4/2025).

Awalnya korban dan pelaku sama-sama menghadiri acara pemakaman seorang warga setempat di rumah duka sekitar pukul 10.00 Wita.

Pelaku Arman terlihat sudah membawa sebilah parang, namun warga tidak menghiraukan sebab mereka mengira pelaku dari kebunnya.

Sejam kemudian, atau tepatnya sekita pukul 11.30 Wita, korban keluar dari rumah duka menuju pekarangan rumah sambil bicara dengan warga lainnya yang dimana jarak dari posisi pelaku, sekitar 7 meter.

Pada saat itu pelaku melihat korban dan langsung mendekati korban dan memarangi pada bagian leher korban.

Korban sempat lari lari masuk menuju dalam rumah duka, namun kembali dikejar pelaku lal diparangi kembali oleh pelaku.

"Kemudian pada saat di dalam rumah duka, dibantu warga lainnya yang sedang melayat langsung menarik pelaku untuk tidak melanjutkan aksinya memerangi korban," jelas Kasi Humas Polres Bone, Iptu Reyendra.

Korban sempat dibawa ke rumah RS Umum Tenriawaru untuk dilakukan pertolongan. Namun pada saat sampai di rumah sakit dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Usai memarangi korban, pelaku Arman lalu menyerahkan diri ke polisi. 

Baca juga: Banjir Rob Genangi RS Bhayangkara Mamuju Tidak Ganggu Layanan Kesehatan

Baca juga: Antisipasi Tindak Kriminalitas Patmor Sisir Permukiman di Mamuju yang Ditinggal Warga Mudik

Reyendra mengunkapkan alasan pelaku marangi korban.

Rupanya, pelaku masih menyimpan rasa dendam kepada korban.

"Sebelumnya korban pernah melaporkan pelaku di Polres Bone pada tahun 2024 lalu dengan kasus pengancaman, sehingga pelaku sempat diproses hukum dan telah menjalani hukuman di lapas Watampone," ujar Reyendra.

Pelaku baru saja lepas dari tahanan sekitar satu minggu lalu. 

"Baru satu minggu yang lalu pelaku bebas dari Lapas Watampone dan kembali terlibat proses hukum yakni pembunuhan," tambahnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2025/04/02/terungkap-motif-arman-tega-parangi-larang-hingga-tewas-di-bone-sulsel

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved