Kasus Pembunuhan
Baru Keluar Penjara Pria di Bone Sulsel Tebas Tetangga Hingga Tewas karena Dendam Pernah Dipolisikan
Pelaku Arman terlihat sudah membawa sebilah parang, namun warga tidak menghiraukan sebab mereka mengira pelaku dari kebunnya.
TRIBUN-SULBAR.COM - Seorang warga bernama Larang (70) asal Desa Ureng, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tewas ditebas tetangganya sendiri bernama Arman (50).
Kejsadian ini terjadi pada Selasa (1/4/2025).
Awalnya korban dan pelaku sama-sama menghadiri acara pemakaman seorang warga setempat di rumah duka sekitar pukul 10.00 Wita.
Pelaku Arman terlihat sudah membawa sebilah parang, namun warga tidak menghiraukan sebab mereka mengira pelaku dari kebunnya.
Sejam kemudian, atau tepatnya sekita pukul 11.30 Wita, korban keluar dari rumah duka menuju pekarangan rumah sambil bicara dengan warga lainnya yang dimana jarak dari posisi pelaku, sekitar 7 meter.
Pada saat itu pelaku melihat korban dan langsung mendekati korban dan memarangi pada bagian leher korban.
Korban sempat lari lari masuk menuju dalam rumah duka, namun kembali dikejar pelaku lal diparangi kembali oleh pelaku.
"Kemudian pada saat di dalam rumah duka, dibantu warga lainnya yang sedang melayat langsung menarik pelaku untuk tidak melanjutkan aksinya memerangi korban," jelas Kasi Humas Polres Bone, Iptu Reyendra.
Korban sempat dibawa ke rumah RS Umum Tenriawaru untuk dilakukan pertolongan. Namun pada saat sampai di rumah sakit dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.
Usai memarangi korban, pelaku Arman lalu menyerahkan diri ke polisi.
Baca juga: Banjir Rob Genangi RS Bhayangkara Mamuju Tidak Ganggu Layanan Kesehatan
Baca juga: Antisipasi Tindak Kriminalitas Patmor Sisir Permukiman di Mamuju yang Ditinggal Warga Mudik
Reyendra mengunkapkan alasan pelaku marangi korban.
Rupanya, pelaku masih menyimpan rasa dendam kepada korban.
"Sebelumnya korban pernah melaporkan pelaku di Polres Bone pada tahun 2024 lalu dengan kasus pengancaman, sehingga pelaku sempat diproses hukum dan telah menjalani hukuman di lapas Watampone," ujar Reyendra.
Pelaku baru saja lepas dari tahanan sekitar satu minggu lalu.
"Baru satu minggu yang lalu pelaku bebas dari Lapas Watampone dan kembali terlibat proses hukum yakni pembunuhan," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2025/04/02/terungkap-motif-arman-tega-parangi-larang-hingga-tewas-di-bone-sulsel
Terungkap, Sosok Melanie Putri Disebut Jadi Motif di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Mantan Kepala Desa Onang Majene Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Batal Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Usai Menangi Sidang Praperadilan |
![]() |
---|
Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan H Mayong di Mateng Protes Karena Sidang Putusan Ditunda |
![]() |
---|
Anak H Mayong Korban Pembunuhan di Mamuju Tengah Minta 14 Terdakwa Dihukum Mati Sesuai Pasal 340 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.