Kasus pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan Batal Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Usai Menangi Sidang Praperadilan
Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lal
TRIBUN-SULBAR.COM - Keputusan hakim sidang Praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan batal ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka Pegi ini gugur setelah majelis hakim menerima permohonan Pegi.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Dia ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Truk Bermuatan 30 Ton Aspal Panas Terguling ke Jurang Sedalam 10 Meter di Polman
Baca juga: Ratusan Siswa Antre di BNI Cabang Mamasa untuk Cairkan Beasiswa PIP, Berapa yang Diterima?
Pegi Setiawan sebelumnya memang tegaskan bahwa dia tak bersalah.
Pada jumpa pers di Mapola Jabar, Minggu (26/5/2024) Pegi Setiawan turut dihadirkan.
Saat itu sudah ditentukan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi sudah memakai baju tahanan dan tangannya.
Saat itu ia sebenarnya tidak memiliki kesempatan bicara pada momen tersebut.
Termasuk saat kuli bangunan berusia 27 tahun itu berteriak meminta izin untuk bicara seusai Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Surawan, memberikan keterangan kepada media.
"Saya izin bicara, izin bicara!" teriak Pegi.
Namun, Abast langsung langsung memotong omongan Pegi.
"Untuk tersangka nanti di sidang persidangan," ujar Abast.
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Batal Tersangka
Pembunuhan Vina Cirebon
Vina Cirebon
Kasus pembunuhan Vina Cirebon
sidang Praperadilan Pegi Setiawan
150 Atlet Adu Kemampuan di Manakarra Taekwondo Festival V 2025 |
![]() |
---|
Material Longsor di Jl Poros Mamuju Majene Sudah Dibersihkan |
![]() |
---|
Damai dengan Korban 3 Pelaku Rusaki Rumah Warga di Mamuju Dilepas, Wajib Perbaiki Rumah Korban |
![]() |
---|
Debat RUU KUHAP di Yogyakarta, Wamenkum Sebut RUU KUHAP Lindungi HAM dari Kesewenang-wenangan Negara |
![]() |
---|
3 Pemuda Pelaku Pengroyokan di Depan SPBU Tadui Mamuju Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.