Kasus Pembunuhan

Mantan Kepala Desa Onang Majene Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan

Asmadi dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Sukardin pada 24 November 2024 lalu, di Desa Onang.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
VONIS KEPALA DESA - Sidang kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang korban dan melibatkan seorang kepala desa di Kabupaten Majene kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Selasa (15/4/2025). Asmadi dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Sukardin pada 24 November 2024 lalu di Desa Onang. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang menewaskan Sukardin akhirnya mencapai babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Asmadi bin Muh. Yahya, mantan Kepala Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini digelar pada Selasa (15/4/2025) dengan pengamanan ketat oleh pihak kepolisian. 

Baca juga: RKPD 2026 Mamuju Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan, Ini Kata Bupati Sutinah

Baca juga: Guru Sampai Jatuh dan Luka, Jalan Rusak Parah di Malunda Majene Minta Segera Diperbaiki

Asmadi dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Sukardin pada 24 November 2024 lalu, di Desa Onang.

Humas PN Majene, Ghalib Galar Garuda, menyatakan,  sesuai putusan Ketua Majelis Hakim, Basrin, bersama dua hakim anggota, Ahmad Dal Iskandar Nasution dan Rizal Muh. Farizi, menyatakan bahwa unsur pembunuhan dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Putusan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa, sesuai dengan fakta dan alat bukti di persidangan," ungkap Humas PN Majene, Ghalib Galar Garuda, saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon, Rabu (16/4/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene Zaki mengatakan, vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majene yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman serupa.

Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Majene belum menyatakan sikap final terkait putusan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir dulu, menunggu instruksi pimpinan. Walau putusannya sama dengan tuntutan kami, tetap harus ada pertimbangan lebih lanjut," jelas Zaki, Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon, Rabu (16/4/2025). 

Sebelumnya diberitakan, Sidang kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang korban dan melibatkan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Majene kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Kamis (20/3/2025).

Persidangan kali ini berlangsung dengan pengamanan ekstra ketat setelah sebelumnya sempat diwarnai kericuhan antara keluarga terdakwa dan keluarga korban.

Diketahui beberapa hari lalu kericuhan terjadi ketika kedua belah pihak saling adu mulut di luar ruang sidang. 

Salah satu keluarga korban Nusuruddin mengatakan, pihaknya tidak setuju atas tuntutan yang dijatuhkan kepada Kades tersebut selama 13 tahun. 

Emosi memuncak saat keluarga terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan yang diajukan jaksa, sementara pihak keluarga korban menuntut keadilan yang sepadan. 

Situasi sempat memanas hingga petugas kepolisian yang berjaga harus turun tangan untuk meredam ketegangan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved