Berita Mamuju

Pemkab Mamuju Rencanakan Regulasi WFH untuk Efisiensi Anggaran, Target Berlaku Mei

Bupati Sutinah Suhardi mengatakan, bahwa aturan atau regulasi WFH akan di buat lebih jelas lagi.

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
Andika Firdaus/Tribun-Sulbar.com
EFISIENSI ANGGARAN - Bupati Sutinah Suhardi saat diwawancarai di Kantor Bupati Mamuju, Jl Cut Nyak Dien, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (8/4/2025). Sutinah mengatakan pihak sedang rencanakan kebijakan WFH untuk efisiensi anggaran daerah. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju berencana membahas lebih lanjut regulasi mengenai Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. 

Langkah ini dipertimbangkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi anggaran daerah.

Meskipun kini aktivitas perkantoran kembali normal, potensi pengurangan biaya menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah.

Baca juga: Bupati Mamuju Sidak Virtual Hari Pertama Kerja, ASN Bolos Siap-Siap TPP Dipotong 50 Persen

Bupati Sutinah Suhardi mengatakan, bahwa aturan atau regulasi WFH akan di buat lebih jelas lagi.

"Jadi nantinya itu kita atur 30 persen WFH dan 70 persen itu tetap masuk kantor dan dilakukan secara bergantian," ucap Sutinah saat diwawancarai di Kantor Bupati Mamuju, Jl Cut Nyak Dien, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut Sutinah mengungkapkan, langkah ini merupakan salah satu langkah efektif agar program tetap jalan, tapi tetap juga melakukan efisiensi.

"Insyaallah, regulasinya ini kami berlakukan di bulan Mei,"ungkapnya.

Sutinah mengatakan, untuk saat ini sudah ada dana sekitarRp  60 miliar dari efisiensi.

"Tinggal bagaimana kita membicarakan bersama legislatif, sehingga ada kesepakatan program-program apa saja yang kami efisiensi dan program apa yang tetap kita laksanakan," tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved