Korupsi Majene

Kejari Majene Segera Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Dinas Kelautan

Tim penyidik telah melibatkan dua ahli dalam kasus ini, yakni ahli perkapalan dan ahli kayu, untuk menilai kualitas konstruksi, mesin, serta aksesori

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
KORUPSI KAPAL - Suasana pemeriksaan kapal jenis bodi oleh Kejari Majene di Pelabuhan Passarang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar, Selasa (11/12/2024). Kasus pengadaan 16 unit kapal nelayan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2022 dengan menghabiskan anggaran Rp 2,1 miliar tersebut kini tinggal menunggu hasil analisis dari ahli kayu yang lainnya, sebelum penyidik melakukan perhitungan kerugian negara dan menetapkan tersangka. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene sebut tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene, akan segera ditetapkan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Majene, Zaki Mubarak, menurutnya pihaknya telah menerima hasil analisis dari salah satu ahli yang dilibatkan dalam penyidikan ini. 

Baca juga: Warga Mamuju Mulai Ramai Jual Emas Saat Harga Naik, Kebutuhan Lebaran

Baca juga: 6 Korban Demo Anarkis HMI Majene Jalani Pemeriksaan Polisi, 1 Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus pengadaan 16 unit kapal nelayan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2022 dengan menghabiskan anggaran Rp 2,1 miliar tersebut kini tinggal menunggu hasil analisis dari ahli kayu yang lainnya, sebelum penyidik melakukan perhitungan kerugian negara dan menetapkan tersangka.

Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melibatkan dua ahli dalam kasus ini, yakni ahli perkapalan dan ahli kayu, untuk menilai kualitas konstruksi, mesin, serta aksesori kapal.

“Progresnya sampai saat ini, dari dua ahli yang dilibatkan dalam penyidikan, sudah ada satu ahli yang menyelesaikan analisanya. Sekarang kami tinggal menunggu hasil dari ahli kayu,” ungkap Zaki saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon Senin (17/3/2025). 

Dalam hal ini, Zaki menegaskan bahwa setelah kedua hasil analisis ahli disinkronkan, tim penyidik akan segera membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menghitung kerugian negara.

“Kedua keterangan ahli ini harus kami sinkronkan. Jika sudah selesai, kami lanjut ke tahap perhitungan kerugian negara. Setelah itu, baru kami tetapkan tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zaki mengungkapkan bahwa Kejari Majene sebenarnya telah mengantongi nama tersangka dalam kasus ini. 

Namun, pihaknya masih menahan diri untuk mengumumkan sebelum seluruh alat bukti, termasuk hasil analisis ahli dan perhitungan kerugian negara, terpenuhi.

“Kami belum bisa mengungkapkan nama tersangka sebelum semua alat bukti lengkap. Salah satu yang masih kami tunggu adalah keterangan dari ahli kayu dan perhitungan pasti kerugian negara,” tambahnya.

Meskipun demikian, Kejari Majene berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini secepat dan seobjektif mungkin.

“Orientasinya pasti ke sana (penetapan tersangka). Sesuai dengan komitmen kami sejak awal, kasus ini akan diselesaikan secepat mungkin dengan tetap mengutamakan objektivitas,” tutup Zaki. 

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved