Korupsi Majene

2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal DKP Majene Belum Ditahan, Ini Alasan Kejari Majene

‎Zaki menjelaskan, penahanan akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pengumpulan alat bukti tambahan

|
Editor: Abd Rahman
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
KORUPSI KAPAL - Suasana pemeriksaan kapal jenis bodi oleh Kejari Majene di Pelabuhan Passarang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar, Selasa (11/12/2024), 16 pengadaan kapal bodi ini memakan dana Rp 2 Miliar. 

TRIBUN-SULBAR.COM MAJENE- Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Majene, belum ditahan.

Alasanya,Penyidik Kejakasaan Negeri (Kejari) Majene, masih merampungkan barang bukti atas kasus tersebut.

Namun, penyidik sudah menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan dua tersangka ini.

Diketahui proyek tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan total anggaran lebih dari Rp2,1 miliar.

“Benar, kami telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Keduanya berinisial AS selaku penyedia barang dan BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, Muh. Zaki Mubarak,saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Klub Liga 1 Mulai Geber Persiapan Musim Depan, PSM Makassar Agendakan Uji Coba Pramusim

Baca juga: Massa Gebrak Pertanyakan Kinerja Polda Sulbar Tangani Kasus Dugaan Peredaran Oli Palsu

‎Lebih lanjut ia mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu lalu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

‎Zaki menjelaskan, penahanan akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pengumpulan alat bukti tambahan.

‎“Kami masih menunggu bukti-bukti pendukung lainnya. Insya Allah jika sudah lengkap, penahanan segera dilakukan. Penetapan ini bukan keputusan instan, tapi hasil proses penyidikan yang cukup panjang, termasuk melibatkan dua alat bukti yang sah,” jelasnya.

‎Menurutnya dalam proses penyidikan, tim penyidik Tipikor Kejari Majene melibatkan dua ahli, yakni ahli kayu dan ahli perkapalan, untuk menilai kualitas bahan, mesin, serta kelengkapan kapal.

‎Dari 16 unit kapal tangkap nelayan yang masuk dalam proyek tersebut, sebanyak 14 unit telah diperiksa secara teknis oleh tim ahli. Selanjutnya, Kejari Majene akan menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved