Korupsi Perumda Majene

Sekda Majene Ardiansyah dan Stafsus Bupati Surakhmat Diperiksa Dugaan Korupsi Perumda

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Masdin
Sekda Majene Ardiansyah saat diwawancarai soal inflasi. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, Ardiansyah, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Kamis (16/10/2025).

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene.

Kepastian itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna.

Baca juga: Dugaan Korupsi Perumda Majene, Sekda & Stafsus Bupati Datangi Kejati, Surakhmat Enggan Komentar

“Betul, Sekda Majene memberikan keterangan hari ini,” ujarnya singkat.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, selain Ardiansyah, sejumlah pejabat Pemkab Majene juga diperiksa penyidik.

Salah satunya, Staf Khusus Bupati Majene, Surakhmat.

Surakhmat terlihat tiba di Kantor Kejati Sulbar sekitar pukul 11.46 WITA.

Ia langsung melapor ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulbar.

Saat dimintai komentar oleh awak media, Surakhmat memilih irit bicara.

Ia langsung masuk ke dalam mobil dan naik menuju ruang penyidik Kejati Sulbar.

Sebelumnya, Kejati Sulbar telah menaikkan status kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan anggaran Perumda Aneka Usaha Majene tahun 2022 hingga 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Andi Asben Awaluddin, mengatakan peningkatan status dilakukan setelah tim penyelidik menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana.

“Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene untuk tahun anggaran 2022 sampai 2024 telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Asben, Selasa (3/6/2025).

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Nomor PRINT–256/P.6/Fd.1/03/2025 tertanggal 14 Maret 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved