Korupsi Perumda Majene

Dugaan Korupsi Perumda Majene, Sekda & Stafsus Bupati Datangi Kejati, Surakhmat Enggan Komentar

Hari ini, Kejati memanggil dan memeriksa pejabat tinggi daerah, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Majene, Ardiansyah.

|
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Tribun Sulbar / Abd Rahman
PENYALAHGUNAAN APBD MAJENE - Kantor Kejati Sulbar di Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju, Kamis (6/3/2025). Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar La Kanna mengatakan,laporan dugaan penyalahgunaan APBD Majene masih berproses. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene.

Hari ini, Kejati memanggil dan memeriksa pejabat tinggi daerah, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Majene, Ardiansyah.

Pemeriksaan terhadap Sekda Ardiansyah dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna, pada Kamis (16/10/2025).

“Betul, Sekda Majene memberikan keterangan hari ini,” ujar La Kanna singkat.

Baca juga: BREAKING NEWS : Sekda dan Stafsus Bupati Majene Diperiksa Kejati Sulbar, Dugaan Korupsi Perumda

Baca juga: Presidium DOB Kabupaten Tomatappa Bakal Gelar Rembuk Akbar Pekan Depan

Selain Sekda Ardiansyah, beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Majene juga memenuhi panggilan penyidik. 

Di antaranya adalah Surakhmat, yang merupakan Staf Khusus Bupati Majene, Achmad Syukri. 

Surakhmat terlihat tiba di Kejati Sulbar sekitar pukul 11:46 WITA, namun enggan berkomentar kepada media.

Dugaan korupsi ini mencakup penggunaan anggaran Perumda Aneka Usaha Majene pada periode yang cukup panjang, yakni 2022 hingga 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Andi Asben Awaluddin, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Juni 2025.

“Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene untuk tahun anggaran 2022 sampai 2024 telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Asben pada Selasa (3/6/2025).

Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim penyelidik menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana.

Saat ini, tim penyidik masih fokus mendalami berbagai alat bukti yang dikumpulkan. 

Mereka juga tengah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara untuk menghitung potensi besaran kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Kejati Sulbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kejaksaan tidak akan ragu dan tidak akan berhenti menindak setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara demi menjaga kepercayaan publik dan tegaknya hukum di Indonesia,” tegas Asben.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved