Korupsi Perumda Majene

BREAKING NEWS : Sekda dan Stafsus Bupati Majene Diperiksa Kejati Sulbar, Dugaan Korupsi Perumda

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, Ardiansyah, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat

|
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Tribun Sulbar / Abd Rahman
PENYALAHGUNAAN APBD MAJENE - Kantor Kejati Sulbar di Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju, Kamis (6/3/2025). Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar La Kanna mengatakan,laporan dugaan penyalahgunaan APBD Majene masih berproses. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, Ardiansyah, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene, Kamis (16/10/2025).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna, saat dikonfirmasi.

“Betul, Sekda Majene memberikan keterangan hari ini,” ujar La Kanna singkat.

Baca juga: Presidium DOB Kabupaten Tomatappa Bakal Gelar Rembuk Akbar Pekan Depan

Baca juga: Pastikan Anak Tak Jenuh Menu MBG, Koki SPPG di Mamuju Tengah Ganti Menu Tiap Hari

Pantauan di lokasi, selain Ardiansyah, beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Majene juga terlihat memenuhi panggilan penyidik. 

Di antaranya Surakhmat, Staf Khusus Bupati Majene, Achmad Syukri.

Surakhmat terlihat tiba di Kejati Sulbar pada pukul 11:46 WITA.

Ia langsung melapor ke PTSP Kejati.

Saat hendak diminta keterangan, ia enggan berkomentar ke media.

Surakhmat langsung mesuk ke mobil untuk naik ke Kantor Kejati.

Sebelumnya, Kejati Sulbar telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene ke tahap penyidikan. 

Dugaan korupsi tersebut mencakup penggunaan anggaran pada periode 2022 - 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Andi Asben Awaluddin, menyampaikan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana.

“Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene untuk tahun anggaran 2022 sampai 2024 telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Asben, Selasa (3/6/2025).

Proses penyelidikan sebelumnya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Nomor PRINT–256/P.6/Fd.1/03/2025 tertanggal 14 Maret 2025. 

Tim penyidik kini masih mendalami berbagai alat bukti dan tengah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved