Korupsi Perumda Majene
Mantan Pj Direktur Perumda Majene Jadi Tersangka, Sekda dan Bupati Majene Turut Diperiksa
Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa 26 orang saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Korupsi-perumda-Majene-tersangka-ditetapkan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kejati Sulbar memeriksa 26 saksi, termasuk Sekda dan Bupati Majene, dalam penyidikan dugaan korupsi Perumda Aneka Usaha Majene.
- Penyidik telah menetapkan mantan Pj Direktur Perumda berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
- Kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perumda Majene diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat memeriksa Sekretaris Daerah dan Bupati Majene dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene.
Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi bersama puluhan pihak lain terkait kasus yang menjerat mantan Penjabat Direktur Perumda berinisial AA.
Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa 26 orang saksi.
Baca juga: Melawan saat Hendak Ditangkap Polisi, Bos Curanmor di Mamuju Dilumpuhkan, Kaki Ditembak
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab 3 Rumah Warga Hangus Terbakar di Polman, Diduga Arus Pendek Listrik
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni AA, mantan Penjabat Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene.
Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
"Penyidik telah memeriksa 26 saksi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati Majene," ujar Sukarman saat pres rilis di aula Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata, Keluruhan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (9/3/2026).
Satu Orang Mantan Direktur Ditahan
Meski telah memeriksa puluhan saksi, sejauh ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka berinisial AA.
AA merupakan Mantan Pj. Direktur Utama pada Perumda Aneka Usaha Majene.
Berdasarkan surat perintah penahanan, AA akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 90 ayat (1) KUHAP.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dalam rilis resmi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, tersangka AA diduga terlibat aktif dalam menyetujui pembayaran atas pertanggungjawaban pengelolaan dana Perumda tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Namun, sebagian dari pertanggungjawaban tersebut ditemukan fiktif dan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Sulbar dan tim penyidik, kerugian mencapai Rp 1.837.052.200,60.
Korupsi Perumda Majene
Plt Direktur Perumda
Majene
Kejati Sulbar
Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton
bupati Majene
| HMI Desak Kejagung Copot Kajati Sulbar Dianggap Tidak Becus Tangani Kasus Korupsi Perumda Majene |
|
|---|
| Peran HM di Kasus Korupsi Perumda Aneka Usaha Majene, Buat Laporan Fiktif hingga Manipulasi Dana |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Bendahara Perumda Majene Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Rp1,83 Miliar |
|
|---|
| Eks Direktur Perumda Majene Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,8 Miliar, Jalani Lebaran di Rutan Mamuju |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Panggil Bupati Andi Syukri Jadi Saksi Dugaan Korupsi Perumda Majene |
|
|---|