Jumat, 8 Mei 2026

Korupsi Perumda Majene

Mantan Pj Direktur Perumda Majene Jadi Tersangka, Sekda dan Bupati Majene Turut Diperiksa

Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa 26 orang saksi. 

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Mantan Pj Direktur Perumda Majene Jadi Tersangka, Sekda dan Bupati Majene Turut Diperiksa
Tribun-Sulbar.com/Suandi
Ditetapkan Tersangka - Mantan Penjabat (Pj) Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene inisial AA, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana Perumda tahun 2022-2024. Penetapan tersangka setelah AA menjalani pemeriksaan di Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata Keluruhan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (9/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kejati Sulbar memeriksa 26 saksi, termasuk Sekda dan Bupati Majene, dalam penyidikan dugaan korupsi Perumda Aneka Usaha Majene.
  • Penyidik telah menetapkan mantan Pj Direktur Perumda berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
  • Kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perumda Majene diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat memeriksa Sekretaris Daerah dan Bupati Majene dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi bersama puluhan pihak lain terkait kasus yang menjerat mantan Penjabat Direktur Perumda berinisial AA.

Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa 26 orang saksi. 

Baca juga: Melawan saat Hendak Ditangkap Polisi, Bos Curanmor di Mamuju Dilumpuhkan, Kaki Ditembak

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab 3 Rumah Warga Hangus Terbakar di Polman, Diduga Arus Pendek Listrik

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni AA, mantan Penjabat Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene.

Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

"Penyidik telah memeriksa 26 saksi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati Majene," ujar Sukarman saat pres rilis di aula Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata, Keluruhan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (9/3/2026).

Satu Orang Mantan Direktur Ditahan

Meski telah memeriksa puluhan saksi, sejauh ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka berinisial AA. 

AA merupakan Mantan Pj. Direktur Utama pada Perumda Aneka Usaha Majene.

Berdasarkan surat perintah penahanan, AA akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026. 

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 90 ayat (1) KUHAP.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Dalam rilis resmi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, tersangka AA diduga terlibat aktif dalam menyetujui pembayaran atas pertanggungjawaban pengelolaan dana Perumda tahun anggaran 2022 hingga 2024. 

Namun, sebagian dari pertanggungjawaban tersebut ditemukan fiktif dan tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Sulbar dan tim penyidik, kerugian mencapai Rp 1.837.052.200,60.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved