Pencurian Motor

Kronologi 2 Pelaku Pencurian Motor Berhasil Ditangkap Polres Majene, Terancam 7 Tahun Penjara

Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sepeda motor Honda Sonic di sebuah bengkel di Jalan Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Rangas. 

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
PENCURIAN MOTOR - Pelaku DW dan FS, saat diamankan di Mapolres Majene, mereka ditangkap dalam Operasi Pekat Marano 2025, keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/18/II/2024 dan LP/B/24/II/2024, yang masing-masing dilaporkan pada 16 Februari dan 28 Februari 2025. Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sepeda motor Honda Sonic di sebuah bengkel di Jalan Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Rangas.  

6. Satu buah fender belakang motor Sonic warna hitam.

7. Satu buah spakbor motor Sonic warna hitam.

8. Satu buah tray fuel motor Sonic warna hitam.

Pelaku DW dan FS, dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Laurensius Madya Waine menambahkan bahwa Operasi Pekat Marano 2025 digelar selama 14 hari dengan target utama curanmor dan curat.

Pelaku melakukan aksi kejahatan dengan motif ekonomi, yakni menjual hasil curian untuk mendapatkan keuntungan.

Polisi juga terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Majene dan sekitarnya.

“Saat ini, perkara telah masuk tahap pertama, dan kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait,” pungkas Kasat Reskrim. 

Laporan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved