Pencurian Motor

Kronologi 2 Pelaku Pencurian Motor Berhasil Ditangkap Polres Majene, Terancam 7 Tahun Penjara

Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sepeda motor Honda Sonic di sebuah bengkel di Jalan Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Rangas. 

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
PENCURIAN MOTOR - Pelaku DW dan FS, saat diamankan di Mapolres Majene, mereka ditangkap dalam Operasi Pekat Marano 2025, keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/18/II/2024 dan LP/B/24/II/2024, yang masing-masing dilaporkan pada 16 Februari dan 28 Februari 2025. Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sepeda motor Honda Sonic di sebuah bengkel di Jalan Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Rangas.  

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene mengamankan dua terduga pelaku pencurian dalam Operasi Pekat Marano 2025. 

Kasat Reskrim AKP Laurensius Madya Waine, mengungkapkan dua pelaku yang diamankan berinisial DW (20), seorang pekerja bangunan asal Kecamatan Lambang, dan FS (20), warga Kelurahan Galung Selatan, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

"Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/18/II/2024 dan LP/B/24/II/2024, yang masing-masing dilaporkan pada 16 Februari dan 28 Februari 2025," Kata Kasat Reskrim saat menggelar konfrensi pers Kamis (13/3/2025). 

Baca juga: Saat Prabowo Sindir Pihak yang Hasut Mahasiswa dan Sebut Jaksa Agung sedang Mengejar Seseorang

Baca juga: Gubernur Sulbar SDK Pantau Stok Bahan Pokok di Pasar Baru Mamuju Ditemani Bupati Sutinah

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di dua tempat berbeda.

"Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, di Perumahan BTN Shangri-La, Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur. Sementara aksi kedua dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, di Lingkungan Kaloli, Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur, "ungkapnya.

Ia menjelaskan polisi dalam mengungkap kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sepeda motor Honda Sonic di sebuah bengkel di Jalan Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Rangas. 

Pemilik bengkel segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Majene untuk memastikan status kendaraan tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin, terungkap bahwa motor tersebut adalah hasil tindak kejahatan dan merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang di BTN Shangri-Lare

Berdasarkan bukti yang ditemukan, polisi segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

1. Satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih dengan nomor polisi DW 2417 CO.

2. Dua unit mesin air merk SHIMIZU.

3. Satu buah knalpot motor Honda.

4. Satu unit body belakang motor Honda Sonic warna hitam.

5. Satu buah behel warna hitam.

6. Satu buah fender belakang motor Sonic warna hitam.

7. Satu buah spakbor motor Sonic warna hitam.

8. Satu buah tray fuel motor Sonic warna hitam.

Pelaku DW dan FS, dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Laurensius Madya Waine menambahkan bahwa Operasi Pekat Marano 2025 digelar selama 14 hari dengan target utama curanmor dan curat.

Pelaku melakukan aksi kejahatan dengan motif ekonomi, yakni menjual hasil curian untuk mendapatkan keuntungan.

Polisi juga terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Majene dan sekitarnya.

“Saat ini, perkara telah masuk tahap pertama, dan kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait,” pungkas Kasat Reskrim. 

Laporan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved