Pencurian Motor
Kronologi 2 Pelaku Pencurian Motor Berhasil Ditangkap Polres Majene, Terancam 7 Tahun Penjara
Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sepeda motor Honda Sonic di sebuah bengkel di Jalan Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Rangas.
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene mengamankan dua terduga pelaku pencurian dalam Operasi Pekat Marano 2025.
Kasat Reskrim AKP Laurensius Madya Waine, mengungkapkan dua pelaku yang diamankan berinisial DW (20), seorang pekerja bangunan asal Kecamatan Lambang, dan FS (20), warga Kelurahan Galung Selatan, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
"Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/18/II/2024 dan LP/B/24/II/2024, yang masing-masing dilaporkan pada 16 Februari dan 28 Februari 2025," Kata Kasat Reskrim saat menggelar konfrensi pers Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Saat Prabowo Sindir Pihak yang Hasut Mahasiswa dan Sebut Jaksa Agung sedang Mengejar Seseorang
Baca juga: Gubernur Sulbar SDK Pantau Stok Bahan Pokok di Pasar Baru Mamuju Ditemani Bupati Sutinah
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di dua tempat berbeda.
"Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, di Perumahan BTN Shangri-La, Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur. Sementara aksi kedua dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, di Lingkungan Kaloli, Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur, "ungkapnya.
Ia menjelaskan polisi dalam mengungkap kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sepeda motor Honda Sonic di sebuah bengkel di Jalan Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Rangas.
Pemilik bengkel segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Majene untuk memastikan status kendaraan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin, terungkap bahwa motor tersebut adalah hasil tindak kejahatan dan merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang di BTN Shangri-Lare
Berdasarkan bukti yang ditemukan, polisi segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
1. Satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih dengan nomor polisi DW 2417 CO.
2. Dua unit mesin air merk SHIMIZU.
3. Satu buah knalpot motor Honda.
4. Satu unit body belakang motor Honda Sonic warna hitam.
5. Satu buah behel warna hitam.
Kronologi Pencurian Motor di Kabubu Mamuju Tengah, Jorang Pancing Pelaku Tertinggal |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Mamuju Ditangkap Usai Beraksi di Dua Lokasi |
![]() |
---|
Motor Trail Milik Warga Anreapi Polman Dicuri OTK, Hilang di Parkiran Rumah Kerugian Rp23 Juta |
![]() |
---|
Resmob Polresta Mamuju Tangkap Pemuda Pencuri Motor, Pelaku Ternyata Pernah Terlibat Kasus Serupa |
![]() |
---|
Pemuda Terekam CCTV Kendarai Motor Curian di Polman, Ini Ciri-cirinya dan Sedang Diburu Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.