Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Bedanya Cuma TIdak Antri, Konsumen Kecewa Tahu Pertamax Ternyata BBM Oplosan dari Pertalite

Bachtiar mengaku sudah menggunakan Pertamax sejak 2019 lalu. Namun, hal itu membuat dirinya dipermainkan dengan diungkapnya kasus ini.

Editor: Ilham Mulyawan
Suandi/Tribun-Sulbar.com
ISI BBM - Kendaraan antre untuk mendapatkan solar di SPBU Rangas Mamuju, Senin (19/8/2024) lalu. Aparat Penegak Hukum membongkar praktik korupsi tata kelola minyah mentah libatkan petinggi Pertamina Patra Niaga. Banyak petinggi Pertamian ditangkap termasuk Dirutnya Riva Siahaan. Hal ini membuat pengendara kecewa lantaran Pertamax yang mereka beli selama ini ternyata hanyas Pertalite biasa 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menuturkan praktik lancung yang dilakukan oleh Riva ialah membeli pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi pertamax.

"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite) tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," katanya saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Adapun pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga

Pengoplosan itu dilakukan di depo padahal hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang itu melibatkan para petinggi PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan durasi terhitung lama, mulai 2018 hingga 2023.

Mereka ditahan di antaranya Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP) – Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhammad Keery Andrianto Riza (MKAR) – Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Gading Ramadan Joede (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak.

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti dokumen yang telah disita secara sah. 

Barang bukti disita Kejaksaan Agung dari hasil penggeledahan kantor Pertamina dan rumah tujuh tersangka.

Barang disita yakni bukti elektronik hingga bukti transaksi keuangan.

Kejagung juga geledah di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.

Ada tiga ruangan di Ditjen Migas yang digeledah di antaranya ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

Dari penggeledahan itu penyidik pun menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel hingga satu unit laptop. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul https://www.tribunnews.com/metropolitan/2025/02/26/konsumen-kecewa-usai-terbongkarnya-praktik-oplos-pertalite-ke-pertamax-bedanya-cuma-nggak-ngantri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved