Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Peran Prabowo di Pengungkapan Kasus Korupsi Pertamina, Mahfud MD: Kejagung Tidak akan Seberani Itu

Mahfud MD menilai Kejaksaan Agung disinyalir sudah berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar kasus korupsi Pertamina.

Editor: Via Tribun
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV, Laman Presiden Republik Indonesia
KORUPSI PERTAMINA - Kolase Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD (kiri) dan Presiden RI Prabowo Subianto. Mahfud MD membeberkan andil Prabowo Subianto dalam pengungkapan korupsi PT Pertamina Patra Niaga. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden RI Prabowo Subianto disebut-sebut memiliki peran dalam terungkapnya kasus korupsi tata kelola minta di Pertamina.

Menurut Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kejaksaan Agung disinyalir sudah berkoordinasi dengan Presiden.

Sehingga kasus ini pun bisa terbongkar, selain karena kinerja penyidik, juga lantaran adanya sokongan dan restu dari Prabowo.

TERSANGKA KORUPSI MINYAK PERTAMINA - 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2013-2018). Diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
96 saksi sudah diperiksa, keterangan ahli, dokumen elektronik yang telah disita.
TERSANGKA KORUPSI MINYAK PERTAMINA - 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2013-2018). Diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. 96 saksi sudah diperiksa, keterangan ahli, dokumen elektronik yang telah disita. (Grafis Tribunnews)

Terkait hal ini, Mahfud MD memberikan apresiasi khusus terhadap Presiden.

"Menurut saya, Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden. Oleh sebab itu, saya juga mengapresiasi bahwa Presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja," kata Mahfud MD saat ditemui di Universitas Slamet Riyadi Solo, Kamis (27/2/2025).

Kasus korupsi di Pertamina ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, dengan periode dugaan korupsi berlangsung antara 2018 hingga 2024.

Baca juga: Viral Modus Korupsi Pertamina, Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Rugikan Negara 193 Triliun Lebih

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini pada Rabu (26/2/2025).

Mahfud menilai bahwa langkah yang diambil Kejaksaan Agung adalah bukti penegakan hukum yang tegas meskipun ia tidak menampik kemungkinan adanya motif politik di baliknya.

"Apa pun motifnya, kalau ada motif politik ya terserah, tapi hukum tegak seperti itu," lanjutnya.

Mahfud MD juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang menurutnya terus menunjukkan peningkatan sejak 2022 hingga 2024.

"Kejaksaan Agung itu selalu mendapat penilaian terbaik. Asal dilindungi dan diberi peluang oleh atas untuk melakukan tindakan," ujarnya.

Langkah Awal dalam Penegakan Hukum Sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud berharap keberanian Kejaksaan Agung dalam menangani kasus besar seperti ini menjadi awal yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Dan itu mungkin sebuah permulaan dari langkah-langkah untuk selanjutnya akan dilakukan dan perlu dilakukan oleh Presiden. Nah, kita tunggu," ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap obyektif dalam menilai kinerja pemerintah, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

"Jangan sampai nihilistik, seakan-akan yang dilakukan pemerintah itu salah terus, tidak ada gunanya. Ini ada gunanya. Ada gunanya," tegasnya.

Baca juga: Peran 7 Tersangka Kasus Kelola Minyak Libatkan Bos Pertamina Patra Niaga, Pertamax Hasil Oplosan?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved