Senin, 18 Mei 2026

Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Masyarakat Berhak Tuntut Ganti Rugi ke Pertamina Jika Pertamax Hasil Oplosan

masyarakat sebagai konsumen bisa melakukan gugatan secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama.

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Masyarakat Berhak Tuntut Ganti Rugi ke Pertamina Jika Pertamax Hasil Oplosan
Grafis Tribunnews
TERSANGKA KORUPSI MINYAK PERTAMINA - 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2013-2018). Diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. 96 saksi sudah diperiksa, keterangan ahli, dokumen elektronik yang telah disita. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kasus korupsi tata kelola minyak melibatkan para petinggi Pertamina Patra Niaga disebut merugikan konsumen.

Kejaksaan mengungkap modus para tersangka, termasuk mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan RON 90 menjadi RON 92 yang kemudian dijual dengan nama produk Pertamax.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang itu melibatkan para petinggi PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan durasi terhitung lama, mulai 2018 hingga 2023.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengatakan masyarakat sebagai konsumen, berhak minta ganti rugi ke Pertamina jika memang terbukti produk Pertamax yang dibeli masyarakat merupakan hasil oplosan dari BBM jenis Pertalite.

Gugatan ganti rugi bagi konsumen telah diatur dalam undang-undang.

Maka, masyarakat sebagai konsumen bisa melakukan gugatan secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama.

“Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama,” kata Mufti dilansir Kompas.com, Rabu (26/2/2025).

Lebih lanjut Mufti menuturkan, dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga telah dijelaskan bahwa pemerintah atau instansi terkait juga harus turut serta melakukan gugatan.

Mengingat adanya kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.

Baca juga: DAFTAR Desa Mamuju Tengah Kadesnya Diperiksa Subdit Tipikor Polda Sulbar Terkait ADD

Baca juga: Tersangka Korupsi Kapal DKP Majene Segera Diumumkan, Ini Penjelasan Kejaksaan

“Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” jelas Mufti.

Para tersangka kaat dia, dalam kasus ini telah meniadakan hak konsumen.

Tersangka juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

“Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 Pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” imbuh Mufti.

Dalam waktu dekat, BPKN akan melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang tengah beredar di SPBU.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh tersangka kasus korupsi tata Kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara Rp193,7 triliun telah ditahan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved