Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Peran 7 Tersangka Kasus Kelola Minyak Libatkan Bos Pertamina Patra Niaga, Pertamax Hasil Oplosan?
Dilansir dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blend atau dioplos di depo/storage menjadi Pert
TRIBUN-SULBAR.COM - Ditangkapnya Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan kasus korupsi tata Kelola minyak mentah membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Bahan Bakar Minyk (BBM) jenis Pertamax yang beredar merupakan hasil oplosan menjadi BBM jenis Pertalite.
Hal ini diungkapkan Kejagung berdasarkan konstruksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dilansir dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blend atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax. Pada saat pembelian, BBM yang punya RON 90 seperti Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir pada Selasa (25/2/2025) dikutip dari Kompas.com (https://nasional.kompas.com/read/2025/02/26/07132731/skandal-korupsi-pertamina-2018-2023-pertalite-dioplos-jadi-pertamax?page=all)
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Selain Riva Siahaan, tersangka lain ditangkap di antaranya Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP) – Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhammad Keery Andrianto Riza (MKAR) – Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Gading Ramadan Joede (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak.
Peran 7 Tersangka
Riva Siahaan bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Mereka juga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Riva Siahaan bahkan "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax.
Di sisi lain, YF melakukan mark up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.
Akibatnya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.

DW bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi.
GRJ dan DW juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka Riva Siahaan untuk produk kilang.
Atas perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Peran Prabowo di Pengungkapan Kasus Korupsi Pertamina, Mahfud MD: Kejagung Tidak akan Seberani Itu |
![]() |
---|
Bedanya Cuma TIdak Antri, Konsumen Kecewa Tahu Pertamax Ternyata BBM Oplosan dari Pertalite |
![]() |
---|
Masyarakat Berhak Tuntut Ganti Rugi ke Pertamina Jika Pertamax Hasil Oplosan |
![]() |
---|
Bosnya Ditangkap Kasus Korupsi Kelola Minyak, Pertamina Patra Niaga Bantah Pertamax Hasil Oplosan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.