Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Peran 7 Tersangka Kasus Kelola Minyak Libatkan Bos Pertamina Patra Niaga, Pertamax Hasil Oplosan?

Dilansir dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blend atau dioplos di depo/storage menjadi Pert

Editor: Ilham Mulyawan
Grafis Tribunnews
TERSANGKA KORUPSI MINYAK PERTAMINA - 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2013-2018). Diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. 96 saksi sudah diperiksa, keterangan ahli, dokumen elektronik yang telah disita. 

Artinya pemenuhan kebutuhan minyak mentah di dalam negeri mesti dipasok dari dalam negeri, begitu pula dengan kontraktornya yang harus berasal dari dalam negeri. 

Namun, penyidikan Kejagung menemukan bahwa tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. 

Sehingga membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya. 

Adapun pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor. 

Selanjutnya, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara subholding Pertamina dengan broker. 

Para tersangka diduga mengincar keuntungan dengan memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. 

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax.  Kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.

“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, Selasa (25/2/2025).

Dampak salah jenis BBM 

Pakar otomotif dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Jayan Sentanuhady mengungkapkan, dampak yang akan dialami jika kendaraan memakai jenis BBM yang salah. 

BBM jenis Pertalite dengan oktan RON 90 seharusnya dipakai untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc dan motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc. 

Sebaliknya, kendaraan berkapasitas mesin di atas 1.400 cc dan memiliki rasio kompresi tinggi atau teknologi canggih harus menggunakan Pertamax dengan oktan minimal 92 atau pertamax. 

"Oktan yang rendah akan menyebabkan pembakaran tidak sempurna," kata Jayan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa. 

Jayan menyebutkan, kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalaan dini pada mesin kendaraan. 

Sehingga bisa menurunkan akselerasi mesin dan merusak komponen kendaraan. Selain itu, salah pakai BBM bisa membuat pembakaran mesin kurang efisien. 

Tindakan tersebut juga membuat deposit berupa endapan karbon atau kerak yang menempel pada komponen mesin menjadi lebih banyak. Akibatnya, berisiko merusak mesin kendaraan. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2025/02/26/07132731/skandal-korupsi-pertamina-2018-2023-pertalite-dioplos-jadi-pertamax?page=all

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved