DPRD Makassar Dibakar

Warga Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar, Imbas Demo Rusuh Akhir Agustus 2025

Demo rusuh akhir Agustus 2025 itu membuat gedung wakil rakyat hangus dan puluhan kendaraan atau mobil ikut  terbakar.

Editor: Abd Rahman
tangkapan layar
PELAKU PEMBAKARAN - Polisi tetapkan 29 tersangka pembakaran kantor DPRD Kota Makassar dan Sulsel. 

TRIBUN-SULBAR.COM- Imbas pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel saat aksi unjuk rasa rusuh , membuat Polda Sulsel harus digugat ganti rugi Rp800 miliar.

Demo rusuh akhir Agustus 2025 itu membuat gedung wakil rakyat hangus dan puluhan kendaraan atau mobil ikut  terbakar.

Tuntutan ini disampaikan oleh Muallim Bahar saat diundang ke Studio 3 Tribun Timur.com, dalam program SAKSI KATA, Selasa (9/9/2025) petang.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11: Analisis Kasus Nyata Dampak Buruk Media Sosial

Baca juga: Wabup Mamasa Sebut Pembentukan Kabupaten PUS Dinantikan Masyakarat

Muallim mengatakan,  kebakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.

Warga merasa heran dan mempertanyakan mengapa insiden kebakaran tersebut bisa terjadi.

Sementara gedung DPRD memiliki sistem pengamanan dan berada dalam pengawasan aparat.

“Masyarakat Makassar bingung, kok kantor DPRD bisa terbakar. Kan kita ada kepolisian, ada pengamanan, tidak mungkin tidak ada data, ada intelijen,” ujarnya.

Kejadian ini tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

“Yang bertanggung jawab atas kejadian ini siapa? Kita mau cari kausalitasnya, karena tidak mungkin ada akibat kalau tidak ada sebabnya,” tegasnya

Ia mengatakan hingga saat ini belum ada bukti berupa gambar atau video yang menunjukkan adanya upaya pengamanan di lokasi.

“Sampai hari ini belum ada gambar atau video atau apapun beredar di media sosial menggambarkan tergugat melakukan upaya pengamanan seperti menghadirkan kendaraan water cannon, cara mengurai massa, atau langkah pencegahan sebelum terjadi pembakaran,” ungkapnya.

Gugatan diajukan Muhammad Sulhardianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri Makassar melalui kuasa hukumnya dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, Senin (8/9).

Polda Sulsel lalai mengantisipasi kerusuhan berujung massa bakar gedung DPRD Makassar, Jumat (29/8), dan gedung DPRD Sulsel, Sabtu (30/8).

Tiga orang meninggal dalam kerusuhan ini, masing-masing Staf Humas DPRD Makassar Muh Akbar Basri (26), Staf Fraksi PDIP DPRD Makassar Sarinawati (25), dan Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah Saiful Akbar (41).

“Polisi seharusnya melakukan langkah pencegahan. Fungsi intelijen lemah membuat situasi tidak terkendali,” kata Muallim.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved