DPRD Makassar Dibakar

Warga Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar, Imbas Demo Rusuh Akhir Agustus 2025

Demo rusuh akhir Agustus 2025 itu membuat gedung wakil rakyat hangus dan puluhan kendaraan atau mobil ikut  terbakar.

Editor: Abd Rahman
tangkapan layar
PELAKU PEMBAKARAN - Polisi tetapkan 29 tersangka pembakaran kantor DPRD Kota Makassar dan Sulsel. 

Kerugian ditaksir Rp800 miliar ini merujuk data BPBD Makassar, mencatat kerugian hampir Rp500 miliar, ditambah usulan Pemprov ke Kementerian PUPR Rp223 miliar untuk membangun gedung baru DPRD Sulsel.

Muallim membantah alasan polisi menyebut memantau dari jauh karena massa mengincar aparat. Menurutnya, sasaran utama aksi adalah kantor DPRD, bukan markas kepolisian.

Dana gugatan Rp800 miliar tersebut, jika dikabulkan, rencananya digunakan untuk membangun lagi DPRD Makassar dan DPRD Sulsel.

Sulhardianto Agus adalah warga Jl Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono dikonfirmasi belum memberi keterangan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan pihaknya menghargai langkah hukum ditempuh warga.

“Ya, kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak,” ujar Didik, Senin (8/9) malam.

Namun, ia menegaskan kepolisian telah melakukan langkah maksimal dalam menangani unjuk rasa.

“Perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan,” katanya. 

Hingga kini, Polda Sulsel telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka pembakaran dua gedung DPRD.

“Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran atau pengerusakan gedung DPRD Provinsi dan Kota Makassar,” katanya.

Terkait gugatan hukum diajukan, Polda menyatakan mengikuti proses sesuai aturan hukum berlaku. 

“Kalau memang ada upaya hukum, tentu kepolisian juga akan merespon dengan langkah-langkah hukum,” tegas Didik.

Gugatan Sah

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, mengatakan gugatan warga terhadap Polda Sulsel itu wujud dan implementasi negara hukum.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved