DPRD Makassar Dibakar

Warga Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar, Imbas Demo Rusuh Akhir Agustus 2025

Demo rusuh akhir Agustus 2025 itu membuat gedung wakil rakyat hangus dan puluhan kendaraan atau mobil ikut  terbakar.

Editor: Abd Rahman
tangkapan layar
PELAKU PEMBAKARAN - Polisi tetapkan 29 tersangka pembakaran kantor DPRD Kota Makassar dan Sulsel. 

“Gugatan ini mengingatkan kita pada prinsip dasar: Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945),” katanya, Selasa (9/9).

Dalam konsep Rechtsstaat, lanjut Rahman, aparat negara tidak boleh kebal dari hukum.

Bahkan, bisa dimintai pertanggungjawaban jika lalai.

“Doktrin onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa sudah lama diakui dalam hukum kita,” ujarnya.

Kondisi itu juga oleh Rahman, relevan dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian, mewajibkan pelakunya untuk mengganti.

“Jika benar ada kelalaian dalam pengamanan, maka gugatan ini sah secara hukum,” jelasnya.

Apalagi, lanjut dia, aturan internal kepolisian sendiri, seperti Perkap Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

Dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, menegaskan polisi wajib hadir, terukur dan bertanggungjawab dalam setiap
pengendalian unjuk rasa.

“Jika dalam kenyataannya aparat justru tidak tampak saat kerusuhan, wajar bila publik menggugat,” tegas Rahman.

Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UINAM ini menjelaskan, dalam teori hukum, pertanggungjawaban bisa didasarkan pada fault liability (kelalaian), bahkan
vicarious liability (tanggung jawab institusi atas bawahan).

Sementara dari perspektif filsafat politik, John Locke kata dia, mengingatkan; rakyat menyerahkan kebebasannya kepada negara demi jaminan rasa aman.

“Jika rasa aman itu gagal dijaga, kontrak sosial dianggap retak,” katanya.

Oleh karena itu, gugatan senilai Rp800 miliar di mata Rahman, bukan semata tentang ganti rugi materi.

“Ia ujian bagi akuntabilitas negara hukum: Apakah aparat benar menjalankan kewajiban konstitusionalnya, atau justru lalai hingga rakyat menanggung akibatnya,” jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul  Pendemo gugat polda sulsel rp miliar

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved