Gegara Sisa 25 Menit, Pria di Sidrap Tega Habisi Nyawa Wanita Teman Kencan di Kamar Wisma

Tetapi setelah selesai, justru pelaku ingkar dan tidak sanggup bayar korban dengan nominal disepakati.

Editor: Abd Rahman
Istimewa
KOLASE PEMBUNUHAN- Pria di Sidrap bernama Yunus (31) tega menghabisi nyawa wanita inisial MKP (34) di sebuah kamar wisma di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.Pelaku membunuh korban karena diminta bayaran usai berhubungan badan. 

TRIBUN-SULBAR.COM- Pria di Sidrap bernama Yunus (31) tega menghabisi nyawa wanita inisial MKP (34) di sebuah kamar wisma  di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Pelaku membunuh korban karena diminta bayaran usai berhubungan badan.

Awalnya Yunus dan MKP berkenalan lewat aplikasi  Mi Chat dan sepakat bertemu di wisma Sidrap.

Baca juga: Sempat Dikabarkan Umrah Bupati Mamuju Sutinah Ternyata Ada di Rujab, Massa Aksi Merasa Dibohongi

Baca juga: Gegera Cemburu Buta, Wanita Asal NTT Tewas Dicekik Pacar di Kamar Kos di Ciracas Jaktim

Keduanya juga sepakat untuk berhubungan badan dengan bayaran Rp600 ribu.

Tetapi setelah selesai, justru pelaku ingkar dan tidak sanggup bayar korban dengan nominal disepakati.

Ia berdalih durasi layanan masih tersisa 25 menit.

“Yunus merasa ada sisa waktu 25 menit terakhir, sehingga meminta kembali untuk berhubungan namun tidak digubris korban,” jelasnya.

Cekcok terjadi, korban menggigit tangan pelaku.

Pelaku membalas dengan mencekik lalu menusuk leher korban menggunakan badik.

“Korban berteriak meminta tolong, lalu pelaku menusuk leher korban,” ungkap Fantry.

MKP ditemukan tewas bersimbah darah di kamar wisma di Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

Korban dibunuh usai menerima tamu laki-laki.

Detik-detik pembunuhan terekam CCTV.

Rekaman menunjukkan seorang pria mengenakan kaos hitam menggedor pintu kamar korban setelah mendengar teriakan.

“Buka pintu, kenapako di dalam. Buka pintu,” ucap pria itu dalam rekaman CCTV.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved