Berita Mamuju

Usai Beli Sabu di Pinrang, Warga Kalukku Mamuju Ditangkap Polisi Sebelum Sempat Pulang ke Rumah

Barang bukti yang diamankan berupa, 2 (dua) sachet plastik besar diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 20 gram yang disimpan di dalam kantong pl

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
PENGEDAR NARKOBA - AR (46) warga asal Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju di Jalan poros Mamuju - Majene yang berada di Desa Pati'di, Kabupaten Mamuju pada Jumat (31/1/2025). AR ditangkap karena bertindak sebagai kurir narkoba yang dia beli di Pinrang dan hendak disebarkan di Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju menangkap seorang pria warga Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat inisial AR (46) yang diduga terlibat sebagai pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kalukku Mamuju, Jumat (31/1/2025).

AR diringkus di jalan poros Pati'di Mamuju.

"Pelaku ditangkap di poros saat sedang menumpang di mobil angkutan umum yang singgah di sebuah masjid sewaktu dalam perjalanan dari Pinrang menuju Kalukku," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga.

Pengakuan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut di kabupaten pinrang Sulsel dengan cara dibeli. 

"Pelaku merupakan seorang pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Mamuju yang sudah lama diintai oleh petugas," ujar Alvin menambahkan.

Barang bukti yang diamankan berupa, 2 (dua) sachet plastik besar diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 20 gram yang disimpan di dalam kantong plastik kresek.

“Pelaku sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami juga tengah mendalami jaringan bandar besar di Pinrang,” tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Ditunda, Bahtiar: Tunggu Perpres Baru Presiden

Baca juga: Sepanjang Januari 2025, Polres Pasangkayu Ungkap 8 Kasus Narkoba

Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses pengusutan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved