Kasus Perceraian

16 Hari, 63 Pasutri Ajukan Permohonan Perceraian ke Pengadilan Agama Mamuju

"Penyebab perceraian peling sering masalah ekonomi dan munculnya orang ketiga menimbulkan pertengkaran," ujar Fauzan.

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Pengadilan Agama Mamuju, di Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengadilan Agama Kelas IB Mamuju menerima 63 permohonan perceraian sepanjang Januari 2025.

Panitera Pengadilan Agama Mamuju M Fauzan menjelaskan, dari 63 permohonan perceraian terdiri dari 17 cerai talak dan 46 cerai gugat.

Baca juga: Angka Perceraian di Pasangkayu Tahun 2024 Meningkat, Tembus 158 Perkara

"Cerai talak diajukan oleh suami, cerai gugat diajukan oleh istri," jelas Fauzan saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama, Kamis (16/1/2025) siang.

Fauzan mengungkapkan beberapa faktor tinggi permohonan, mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Penyebab perceraian peling sering masalah ekonomi dan munculnya orang ketiga menimbulkan pertengkaran," ujar Fauzan.

Dikatakan, rata-rata ajukan permohonan perceraian 30 sampai 45 tahun.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar, Andika Firdaus

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved