Kasus Perceraian
Angka Perceraian di Pasangkayu 2023 Tembus 157 Kasus, Istri Paling Banyak Minta Cerai
Dia menyebutkan, jumlah kasus perceraian 2023 didominasi cerai talak sebanyak 40 kasus dan gugat cerai 117.
Penulis: Pain Sumaila | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Angka perceraian di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) turun dari tahun 2022 ke tahun 2023.
Data Pengadilan Agama Pasangkayu, jumlah perceraian 2023 sebanyak 157 kasus, sedangkan 2022 yakni 173 kasus.
Perceraian tersebut disebabkan beberapa faktor.
Seperti pertengkaran suami istri, ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ditinggal nikah lagi hingga pasangan cacat badan (infertilitas).
"Permintaan perceraian didominasi oleh istri," ujar Pantera Pengadilan Agama Pasangkayu, Akyadi.
Dia menyebutkan, jumlah kasus perceraian 2023 didominasi cerai talak sebanyak 40 kasus dan gugat cerai 117.
Akyadi menambahkan, Saat ini jumlah kasus perceraian yang dikabulkan sebanyak 155.
Sementara dua lainya, masih dalam proses pengecekan kelengkapan dokumen. (*)
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Abd Pain
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-perceraian-2482021.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.