Kasus Perceraian

38 Kasus Cerai Majene Juli - Agustus 2024, Penyebab Ekonomi Hingga Istri Ditinggal Lama Oleh Suami

Kemudian ada juga pasangan Long Distance Relationship (LDR) sehingga memicu timbulnya saling curiga satu sama lain.

Editor: Ilham Mulyawan
freepik.com/rawpixe
Ilustrasi cerai. Pasangan suami istri terpaksa cerai gegara kelakuan ayah kandung di masa lalu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Sebanyak 38 kasus perceraian tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Majene mulai Juli hingga Agustus 2024.

Kasus perceraian di pengadilan Agama Majene disebabkan oleh beberapa faktor.

Informasi dihimpun, dalam satu bulan kasus perceraian didominasi pihak istri paling dominan mengajukan perceraian.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa gara-gara pertengkaran terus-menerus dan tidak bisa didamaikan lagi, adalah persoalan yang banyak terjadi sehingga perceraian diputuskan," ujar Panitera muda hukum Pengadilan Agama Majene, Juarsih saat ditemui Tribun Sulbar.com di kantornya, Jumat (6/9/2024).

Lebih lanjut, Juarsih mengatakan persoalan suami meninggalkan istri cukup lama itu juga merupakan faktor utama.

Ditambah lagi pertengkaran tiada henti karena faktor ekonomi, ditinggalkan salah satu pihak dan dinikahkan paksa hal itu juga penyebab terjadinya perceraian di Majene.

"Untuk perceraian Juli - Agustus 2024 kasus paling dominan disebabkan faktor ekonomi.

"Ada tiga hal yang paling dominan dalam perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Majene pertama yakni pertengkaran terus menerus, kedua pergi tidak ada kabar dan ketiga faktor ekonomi," lanjutnya.

Selain itu menurutnya faktor keegoisan juga menjadi pemicu, pertengkaran rumah tangga.

Baca juga: Peninjauan Objek Sengketa di Polman Diwarnai Ketegangan, Warga Ngamuk Bawa Parang

Baca juga: 4 Bakal Calon Gubernur & Wagub Sulbar Belum Penuhi Syarat, LHKPN Hingga Surat Tak Nunggak Pajak

Belum lagi persoalan tempat tinggal, masing-masing tidak ada yang mau mengalah dan mau tinggal di rumah orangtua.

Kemudian ada juga pasangan Long Distance Relationship (LDR) sehingga memicu timbulnya saling curiga satu sama lain.

"Akhirnya bertengkar dan ujung-ujungya ke pengadilan bercerai," ungkapnya.

Juarsih menambahkan hal yang perlu disosialisasikan juga ke masyarakat bahwa tidak hanya perceraian yang menjadi kewenangan pengadilan Agama, ada perkara-perkara lain seperti itsbat nikah, dispensasi nikah, gugatan waris, harta bersama, dan pengangkatan anak. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved