Berita Mamuju

Sopir Lintas Provinsi Nyambi Jadi Pengedar Sabu Ditangkap di Mamuju

Pengakuan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut saat mengantar penumpang di Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Sopir Lintas Provinsi Nyambi Jadi Pengedar Sabu Ditangkap di Mamuju
Polresta Mamuju
Drive Lintas provinsi ditangkap karena nyambi jadi pengedar narkoba

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang sopir lintas provinsi inisial AA (44) diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju, karena terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kota Mamuju, Sulawesi Barat pada Sabtu (11/1/2025).

Pelaku diringkus di jalan Andi Dai kota Mamuju saat sedang mengedarkan narkoba.

Pengakuan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut saat mengantar penumpang di Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

"Pelaku merupakan seorang sopir Travel yang ternyata juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Mamuju," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga.

Barang bukti yang diamankan berupa lima sachet plastik yang diduga empat plastik berisikan narkoba jenis sabu, yang disimpan di dashboard mobilnya. 

“Pelaku sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami juga tengah mendalami jaringan bandar besar di Palu,” ia menambahkan.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses pengusutan lebih lanjut. 

Baca juga: Pemuda Asal Polman Dilapor Orangtua Kekasihnya ke Polisi, Janji Nikahi Usai Dimediasi

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pencuri Sarang Walet di Sumakuyu Majene, Dua Pelaku Anak di Bawah Umur

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved