Berita Sulbar

5 Januari 2025 Berlaku Opsen Pajak Kendaraan di Sulbar, Pungutan Tambahan untuk Dibagi ke Kabupaten

Opsen pajak ini langsung disetor dan dibagi hasilnya ke kabupaten tanpa melalui mekanisme dana bagi hasil

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI ARISANDI
Ilustrasi Layanan di Samsat Bulukumba (foto sebelum pandemi). 

“Masih ada beberapa hari untuk membayar pajak tanpa denda, baik untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan kedua, maupun denda tunggakan lainnya,” tambahnya. 

Apa itu OPsen Pajak?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Opsen diatur dalam Pasal 81 hingga Pasal 84 beleid tersebut. 

“Wajib Pajak untuk Opsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak, PKB, BBNKB dan Pajak MBLB,” tulis Pasal 82 beleid tersebut.

Adapun tarifnya diatur dalam Pasal 83 aturan yang sama, meliputi:

a. Opsen PKB sebesar 66 persen

b. Opsen BBNKB sebesar 66 persen

c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dihitung dari besaran Pajak terutang.

Lalu besaran tarif Opsen bagi 3 jenis pungutan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). (*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved