Kasus Uang Palsu UIN

Digaji hingga Rp 10 Juta, Andi Ibrahim Justru Bentuk Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar, Mengapa?

Terungkap kisaran gaji yang diterima Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, tersangka kasus sindikat uang palsu.

Editor: Via Tribun
Laman resmi UIN Alauddin Makassar
Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan dan dosen Jurusan Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. 

Gaji dosen sendiri sebenarnya sama dengan PNS di instansi lainnya mengikuti golongan dan jabatannya.

Untuk gaji pokok dosen PNS, semuanya sama di setiap kampus negeri di seluruh Indonesia.

Gaji dosen PNS alias gaji dosen negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Artinya untuk gaji pokok, besaran gaji dosen sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, tak terkecuali untuk profesi dosen berstatus ASN. Berapa gaji dosen PNS?

Sementara itu, dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari IIIB sampai IV. 

Dosen sendiri merupakan formasi yang mensyaratkan pendidikan minimal S2 atau magister, sehingga bila menjadi ASN, maka secara otomatis akan masuk dalam golongan III di tahun-tahun pertamanya menjadi dosen.

Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan IIIB berkisar antara Rp 2.903.600 hingga Rp 5.180.700 per bulannya.

Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3.287.800 dan Rp 6.373.200.

Baca juga: PROFIL Andi Ibrahim, Dosen UIN Makassar Diduga Bos Pabrik Uang Palsu Viral, Punya Gelar Doktor

Berikut ini rincian gaji dosen PNS berdasarkan golongannya:

Golongan III 

  • Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 
  • Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Golongan IV 

  • Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 
  • Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Sebagai ilustrasi gaji dosen di Indonesia, seorang dengan kualifikasi pendidikan S2 baru diterima sebagai CPNS dosen pengajar di salah satu perguruan tinggi dengan masa kerja di bawah 1 tahun, maka ia secara otomatis masuk ke golongan IIIb dan mendapatkan gaji pokok sebesar sebesar Rp 2.903.600 per bulannya.

Gaji dosen untuk pokok tersebut hanya diterima sebesar 80 persen karena masih berstatus CPNS.

Gaji pokok juga akan mengalami kenaikan seiring waktu sejalan dengan kenaikan golongan PNS.

Baca juga: 15 Pelaku Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Kapus Perpustakaan Hingga Oknum ASN Pemprov Sulbar

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved