Kasus Uang Palsu UIN

Digaji hingga Rp 10 Juta, Andi Ibrahim Justru Bentuk Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar, Mengapa?

Terungkap kisaran gaji yang diterima Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, tersangka kasus sindikat uang palsu.

Editor: Via Tribun
Laman resmi UIN Alauddin Makassar
Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan dan dosen Jurusan Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Entah apa yang ada di benak Doktor Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan sekaligus Dosen UIN Alauddin Makassar, Gowa, Sulawesi Selatan.

Meski telah mendapat gaji dan tunjangan sebagai dosen PNS, Andi Ibrahim justru membentuk sindikat pencetak dan peredaran uang palsu.

Mirisnya, praktik ilegal tersebut dilakukan di Perpustakaan Syekh Yusuf, yang berada di lingkungan Kampus 2 UIN Alauddin.

Tersangka pembuat uang palsu Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim SAg SS MPd sebentar jadi guru besar. 

Hal ini berdasarkan penelitian Andi Ibrahim di akun SINTA. 
Tersangka pembuat uang palsu Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim SAg SS MPd sebentar jadi guru besar.  Hal ini berdasarkan penelitian Andi Ibrahim di akun SINTA.  (Dok Tribun)

Sebagai dosen PNS UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim berada di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag.

Ia menerima gaji setiap bulannya di kisaran Rp 7 juta sampai Rp 10 juta.

Angka tersebut dikutip dari besaran gaji dosen Kemenag.

Baca juga: Modus Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Doktor Andi Ibrahim Diduga Otak Pelaku, Produksi Rp 2 M

Andi Ibrahim juga memperoleh penghasilan tambahan dari sertifikasi dosen, serta biaya hibah penelitian.

Alih-alih melanjutkan karya di bidang pendidikan, Andi Ibrahim justru menggunakan wewenangnya untuk melakukan praktik tidak terpuji.

Padahal, ia merupakan dosen senior yang bisa mengajukan diri untuk menjadi guru besar atau profesor.

Tercatat, Andi Ibrahim telah memiliki Jurnal Internasional bereputasi Q1, selain itu juga telah menulis buku.

Namun, Andi Ibrahim kini terancam untuk diberhentikan dari status PNS karena terlibat sebagai produsen uang palsu.

Berikut ini beberapa syarat untuk menjadi guru besar atau Profesor di Indonesia.

  • Memiliki gelar Doktor (S3) dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri
  • Mengajukan kenaikan pangkat minimal 3 tahun setelah lulus S3
  • Memublikasikan artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen minimal 10 tahun
  • Memenuhi angka kredit dosen (KUM) minimal 850 poin untuk pangkat Pembina Utama Madya atau 1.050 poin untuk pangkat
  • Pembina Utama Masih aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi
  • Memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor
  • Menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasan untuk masyarakat 

Baca juga: Rp 9 Juta Uang Palsu dari UIN Alauddin Makassar Beredar di Mamuju, Tukang Jahit Ikut Terlibat

Gaji Dosen PNS 

Dikutip dari Kompas.com, gaji dosen PNS berada di kisaran Rp3 juta sampai Rp6 juta.

Ada pula tambahan penghasilan lainnnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved