Kasus Uang Palsu UIN
Digaji hingga Rp 10 Juta, Andi Ibrahim Justru Bentuk Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar, Mengapa?
Terungkap kisaran gaji yang diterima Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, tersangka kasus sindikat uang palsu.
TRIBUN-SULBAR.COM - Entah apa yang ada di benak Doktor Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan sekaligus Dosen UIN Alauddin Makassar, Gowa, Sulawesi Selatan.
Meski telah mendapat gaji dan tunjangan sebagai dosen PNS, Andi Ibrahim justru membentuk sindikat pencetak dan peredaran uang palsu.
Mirisnya, praktik ilegal tersebut dilakukan di Perpustakaan Syekh Yusuf, yang berada di lingkungan Kampus 2 UIN Alauddin.

Sebagai dosen PNS UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim berada di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag.
Ia menerima gaji setiap bulannya di kisaran Rp 7 juta sampai Rp 10 juta.
Angka tersebut dikutip dari besaran gaji dosen Kemenag.
Baca juga: Modus Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Doktor Andi Ibrahim Diduga Otak Pelaku, Produksi Rp 2 M
Andi Ibrahim juga memperoleh penghasilan tambahan dari sertifikasi dosen, serta biaya hibah penelitian.
Alih-alih melanjutkan karya di bidang pendidikan, Andi Ibrahim justru menggunakan wewenangnya untuk melakukan praktik tidak terpuji.
Padahal, ia merupakan dosen senior yang bisa mengajukan diri untuk menjadi guru besar atau profesor.
Tercatat, Andi Ibrahim telah memiliki Jurnal Internasional bereputasi Q1, selain itu juga telah menulis buku.
Namun, Andi Ibrahim kini terancam untuk diberhentikan dari status PNS karena terlibat sebagai produsen uang palsu.
Berikut ini beberapa syarat untuk menjadi guru besar atau Profesor di Indonesia.
- Memiliki gelar Doktor (S3) dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri
- Mengajukan kenaikan pangkat minimal 3 tahun setelah lulus S3
- Memublikasikan artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama
- Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen minimal 10 tahun
- Memenuhi angka kredit dosen (KUM) minimal 850 poin untuk pangkat Pembina Utama Madya atau 1.050 poin untuk pangkat
- Pembina Utama Masih aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi
- Memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor
- Menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasan untuk masyarakat
Baca juga: Rp 9 Juta Uang Palsu dari UIN Alauddin Makassar Beredar di Mamuju, Tukang Jahit Ikut Terlibat
Gaji Dosen PNS
Dikutip dari Kompas.com, gaji dosen PNS berada di kisaran Rp3 juta sampai Rp6 juta.
Ada pula tambahan penghasilan lainnnya.
Dituding Punya Uang Palsu dan Rp 700 T, Annar Melawan , Akan Lapor Irjen Yudhiawan dan AKBP Reonald |
![]() |
---|
Tersangka Annar Sampetoding Tak Mau Disebut Jadi Aktor Utama Pembuatan Uang Palsu di UIN Makassar |
![]() |
---|
Indomaret di Mamuju Nyaris Jadi Korban Uang Palsu, Pelanggan Bayar Pakai Uang Rp100 Ribu |
![]() |
---|
Diduga Syok Namanya Disebut Kasus Uang Palsu, Staf UIN Alauddin Makassar Meninggal Sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Nama Lengkap 17 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Ada ASN Sulbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.